JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pati, Sudewo. Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tujuh pihak yang diamankan berasal dari unsur pemerintahan desa dan kecamatan. “Terdiri dari dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut KPK, Sudewo dan tujuh orang lainnya berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi. Penindakan tersebut dilakukan setelah tim KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya. Usai penangkapan, seluruh pihak langsung diterbangkan ke Jakarta untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman perkara.
Budi menambahkan, saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Pemeriksaan difokuskan pada alur dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan unsur kepala daerah hingga aparatur pemerintahan di tingkat bawah.
“Kami masih mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta barang bukti yang telah diamankan saat OTT,” ujarnya singkat.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Publik pun menanti pengumuman resmi terkait penetapan tersangka dan pasal yang akan dikenakan dalam kasus dugaan korupsi ini.
Perkembangan kasus OTT Bupati Pati ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan aparatur pemerintahan hingga tingkat desa.
Baca berita nasional dan investigasi lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






