KPK Limpahkan Mbak Ita dan Alwin Basri ke JPU

JurnalLugas.Com – Pada Senin, 17 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, serta mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi.

Rangkaian Pelimpahan Kasus Korupsi

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua telah dilaksanakan kepada JPU untuk empat tersangka, yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), Alwin Basri (AB), Martono (M), serta Rachmat Utama Djangkar (RAD). Tersangka Martono adalah Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, yang juga menjabat sebagai Ketua Gapensi Semarang. Sementara Rachmat Utama Djangkar merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga  OTT Tulungagung, KPK Periksa Pejabat OPD secara Maraton di Mapolres

Kasus yang dilimpahkan ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan, serta permintaan uang terkait pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Rincian Dugaan Korupsi yang Terungkap

Dalam pengadaan meja kursi fabrikasi SD, keduanya, Mbak Ita dan Alwin Basri, diduga menerima uang senilai Rp1,7 miliar. Sementara itu, dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Selain itu, dalam kasus permintaan uang kepada pihak Bapenda Kota Semarang, mereka diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

Kasus ini menunjukkan skala besar korupsi yang melibatkan pejabat publik dan perusahaan swasta. Terlebih lagi, dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pegawai negeri dan tindak lanjut terkait gratifikasi semakin memperburuk citra pemerintahan daerah.

Dakwaan yang Dikenakan terhadap Tersangka

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka, Mbak Ita dan Alwin Basri, dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 12 huruf a, b, dan f, serta Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hampir Empat Jam Handphone Saya Disita

KPK menegaskan bahwa lembaga ini akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan pejabat negara maupun pihak swasta yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang dan anggota DPRD ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Semoga proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi di seluruh sektor pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait