JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah ini dilakukan menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang menyinggung adanya dugaan peran partai politik serta organisasi kemasyarakatan dalam praktik ilegal tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum memiliki kewajiban untuk mencermati seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi yang berpotensi membuka aspek baru dalam perkara.
Ia menuturkan, setiap informasi yang muncul akan ditelaah untuk menilai apakah memiliki kekuatan pembuktian dan relevansi dengan perkara yang sedang diproses.
“Keterangan yang disampaikan di persidangan tentu menjadi bahan evaluasi jaksa, terutama untuk melihat kemungkinan adanya fakta baru yang bisa dikembangkan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi menjelaskan, analisis tersebut tidak serta-merta menjadikan sebuah pernyataan sebagai alat bukti. Seluruh keterangan saksi harus diuji kesesuaiannya dengan alat bukti lain agar memenuhi standar pembuktian hukum.
“Semua harus diuji secara objektif. Jaksa akan mengaitkan keterangan saksi dengan bukti yang telah dikantongi maupun yang masih mungkin dikembangkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa KPK tidak bekerja berdasarkan opini atau asumsi, melainkan mengedepankan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Karena itu, publik diharapkan menunggu hasil persidangan hingga seluruh fakta terungkap secara utuh.
“Kami mengajak masyarakat mengikuti proses hukum ini dengan tenang. Setiap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Budi.
Perkara dugaan pemerasan sertifikat K3 menjadi sorotan karena menyangkut aspek keselamatan kerja dan tata kelola pelayanan publik. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum demi menjaga integritas sektor ketenagakerjaan.
Ikuti perkembangan berita hukum dan nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com






