JurnalLugas.Com — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan jaksa sebagai fondasi utama dalam memperkuat integritas, independensi, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Dorongan tersebut disampaikan dalam dialog bersama tim Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.
Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, menyampaikan bahwa kesejahteraan jaksa dan seluruh pegawai kejaksaan tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Menurutnya, beban tugas yang tinggi serta risiko jabatan yang dihadapi jaksa menuntut perhatian serius dari negara.
Komjak menilai evaluasi terhadap sistem remunerasi dan tunjangan kerja di lingkungan Kejaksaan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Skema kesejahteraan dinilai harus seimbang dengan kompleksitas tugas, tanggung jawab strategis, serta potensi risiko yang melekat pada profesi jaksa.
“Remunerasi harus mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab besar yang diemban insan Adhyaksa,” ujar Nurokhman di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Selain aspek finansial, Komjak juga mendorong adanya kebijakan afirmatif bagi jaksa dan pegawai kejaksaan yang bertugas di wilayah terpencil, daerah perbatasan, serta kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi. Penugasan di wilayah tersebut dinilai memerlukan perlakuan khusus sebagai bentuk keadilan dan penghargaan negara.
Tak hanya itu, jaminan perlindungan dan keamanan bagi insan Kejaksaan turut menjadi perhatian. Komjak menegaskan bahwa kesejahteraan tidak semata diukur dari aspek material, melainkan juga mencakup perlindungan hukum, keamanan personal, serta dukungan psikososial dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Komjak juga memandang kesejahteraan erat kaitannya dengan sistem pembinaan karier yang transparan dan berbasis meritokrasi. Kesempatan pengembangan kompetensi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta jenjang karier yang adil dinilai menjadi kunci dalam menciptakan aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Sebagai langkah konkret, Komjak mendorong penguatan sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Keuangan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan kebijakan kesejahteraan yang berkelanjutan dan berpihak pada kebutuhan aparat penegak hukum.
Dialog bersama tim Penasihat Khusus Presiden ini disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan reformasi Kejaksaan berjalan seiring antara penegakan hukum yang tegas dan keadilan kesejahteraan bagi aparatnya.
“Ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan insan Adhyaksa sebagai garda terdepan penegakan hukum dan penjaga kepentingan publik,” pungkas Nurokhman.
Baca berita hukum dan nasional terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






