Oknum Jaksa Korup, Peras WNA Rp2 Miliar Kini Jalani Sidang Tipikor Serang

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama aparatur penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Tiga jaksa dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketiga jaksa tersebut yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria. Mereka didakwa terlibat dalam skema dugaan pemerasan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

Selain tiga jaksa itu, dua terdakwa lain juga ikut disidangkan, yakni Maria Sisca yang berprofesi sebagai penerjemah, serta Didik Feriyanto selaku penasihat hukum. Kelimanya sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2025.

Dugaan tekanan dan iming-iming putusan hukum

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yopi Suhanda, para terdakwa diduga memanfaatkan posisi dan kewenangan dalam proses hukum untuk menekan korban, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, sepanjang Februari hingga November 2025.

Baca Juga  Kejagung Amankan Jaksa Kejari Karo, Kasus Amsal Sitepu Berujung Pemeriksaan Internal Besar-Besaran

“Ancaman hukuman berat bisa diarahkan jika tidak ada kesepakatan finansial dalam perkara ini,” ujar JPU Yopi di hadapan majelis hakim, menyinggung adanya dugaan tekanan terhadap korban.

Jaksa juga mengurai bahwa salah satu terdakwa utama disebut menawarkan “pengaturan” proses hukum dengan imbalan uang, termasuk skema negosiasi penurunan nilai permintaan dari Rp2 miliar menjadi Rp1 miliar.

Aliran uang dan dugaan pembagian hasil

Fakta persidangan mengungkap adanya penyerahan uang muka sebesar Rp700 juta dari pihak korban. Dana tersebut kemudian diduga dibagi kepada beberapa pihak, termasuk Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, Didik Feriyanto, Maria Sisca, serta sebagian lainnya dikuasai oleh pihak utama dalam perkara.

Tidak berhenti di situ, JPU juga membeberkan adanya permintaan dana tambahan dalam beberapa tahap, mulai dari alasan penangguhan penahanan hingga pengurusan putusan perkara. Total permintaan disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah secara bertahap.

Sebagian uang dikembalikan

Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah uang hasil dugaan tindak pidana tersebut telah dikembalikan dengan total sekitar Rp941 juta kepada korban pada pertengahan Desember 2025. Hal ini menjadi salah satu faktor yang turut dicatat dalam berkas perkara.

Ancaman hukuman berat menanti

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP terbaru yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaian dalam regulasi terbaru.

Baca Juga  “Bronis Intimidasi” Jaksa Karo Wira Arizona Ngotot Ngeles, Saat Dicecar Komisi III DPR

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa seluruh perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatan dan celah kewenangan.

“Perbuatan ini bukan hanya soal uang, tetapi penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik,” demikian ringkasan sikap jaksa penuntut dalam dakwaan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Persidangan diperkirakan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian aliran dana dalam sidang berikutnya.

Perkembangan perkara ini sekaligus menjadi ujian serius bagi integritas sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan aparat internal.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait