Rp20 Triliun Tak Cukup, Kejaksaan RI Minta Tambahan Rp7,49 Triliun, Risiko Lumpuhnya Penegakan Hukum

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Usulan ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan, khususnya dalam sektor penegakan hukum nasional.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tanpa tambahan anggaran tersebut, kinerja Korps Adhyaksa berpotensi mengalami penurunan signifikan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

“Tambahan anggaran ini diajukan agar fungsi kelembagaan Kejaksaan tidak terhenti, terutama dalam menjalankan penegakan hukum,” ujar Burhanuddin secara singkat.

Anggaran Rp20 Triliun Dinilai Belum Cukup

Pada tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut dialokasikan ke dalam dua program utama, yakni penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan dukungan manajemen senilai Rp11,42 triliun.

Baca Juga  Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Raksasa Sawit? Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka

Namun demikian, Jaksa Agung menilai alokasi tersebut masih belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional lembaga. Jika tidak ada tambahan anggaran, Kejaksaan memperkirakan penanganan perkara di tingkat pusat berpotensi turun hingga 55 persen, sementara di daerah bahkan bisa menyusut sampai 75 persen.

Kekurangan Anggaran Pegawai hingga Operasional

Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa program dukungan manajemen menjadi sektor yang paling terdampak. Kekurangan anggaran tercatat pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

Salah satu persoalan krusial adalah belum terakomodasinya kebutuhan gaji serta tunjangan bagi sekitar 11.000 aparatur baru, yang terdiri dari CPNS dan PPPK hasil rekrutmen terbaru.

“Belanja pegawai belum mampu mengakomodasi hak keuangan ribuan pegawai baru,” jelasnya.

Ancaman Terhadap Penanganan Perkara

Keterbatasan anggaran juga dinilai berpotensi mengganggu proses penegakan hukum secara langsung. Jaksa Agung menyebut, anggaran sidang perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, sementara anggaran pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama 2026.

Baca Juga  Kejagung Pertimbangkan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Kondisi ini, lanjutnya, berisiko menghambat proses penuntutan dan penanganan kasus yang menyangkut kepentingan publik luas.

Rincian Usulan Tambahan Anggaran

Untuk menutup kekurangan tersebut, Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran Rp7,49 triliun, dengan rincian:

  • Rp1,85 triliun untuk program penegakan hukum
  • Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen

Usulan ini, menurut Burhanuddin, telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian PPN/Bappenas serta Kementerian Keuangan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RAPBN 2026.

“Semua usulan sudah kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah,” pungkasnya.

Baca berita dan analisis hukum nasional lainnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait