Bahar bin Smith Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

“Status tersangka sudah ditetapkan dan kami telah melayangkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan,” ujar Awaludin kepada wartawan di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Penetapan Tersangka Berdasarkan SP2HP Resmi

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang telah ditangani sejak September 2025.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang menjadi dasar awal proses penyidikan hingga akhirnya status hukum Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

AKBP Awaludin menegaskan, keputusan tersebut diambil secara objektif setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dijerat Sejumlah Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Menurut kepolisian, penerapan pasal berlapis dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan pidana dapat diuji secara komprehensif dalam proses hukum selanjutnya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith diketahui menghadiri sebuah kegiatan keagamaan dan menyampaikan ceramah di lokasi tersebut.

Seorang anggota Banser yang berada di lokasi datang dengan maksud mendengarkan ceramah. Namun, ketika korban mendekat dan berniat bersalaman, sejumlah orang yang berada di sekitar Bahar disebut menghadangnya.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga dalam kondisi babak belur.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Pihak Polres Metro Tangerang Kota memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” tegas Awaludin.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal luas serta menyangkut dugaan kekerasan terhadap anggota organisasi kemasyarakatan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca berita hukum dan peristiwa aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Penanganan Kasus Lamban Dalih Anak Bos Toko Roti Gila DPR Polisi Seharusnya Profesional

Pos terkait