JurnalLugas.Com — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perhatian publik kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Tidak hanya ASN, TNI, dan Polri, sorotan kini mengarah pada pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama setelah puluhan ribu pegawai resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal Februari 2026.
Pertanyaan yang mengemuka di masyarakat cukup sederhana namun krusial: apakah pegawai SPPG yang telah berstatus PPPK berhak menerima THR pada 2026?
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR diperkirakan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 Hijriah diproyeksikan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan demikian, pemerintah menargetkan pencairan THR selesai paling lambat 11 Maret 2026, atau sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran. Instansi diperbolehkan menyalurkan lebih awal, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dasar Hukum dan Penerima THR 2026
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara. Dalam regulasi tersebut, pemerintah secara tegas mengatur kategori penerima THR, meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Pekerja atau karyawan swasta yang memenuhi ketentuan masa kerja
Ketentuan ini menjadi rujukan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima THR pada 2026.
Status Pegawai SPPG: Berhak atau Tidak?
Pada 1 Februari 2026, sebanyak 32 ribu pegawai SPPG resmi dilantik sebagai ASN PPPK. Pengangkatan ini bertujuan memperkuat peran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan program strategis pemenuhan gizi nasional, khususnya bagi anak usia sekolah.
Pegawai SPPG yang dilantik terdiri dari tiga unsur utama, yakni kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan tenaga akuntansi. Dengan status baru sebagai ASN PPPK, maka secara regulasi mereka termasuk dalam kategori penerima THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Namun demikian, hak THR hanya berlaku bagi pegawai SPPG yang telah resmi dilantik menjadi PPPK, bukan seluruh pegawai SPPG secara umum. Status kepegawaian menjadi syarat utama dalam penyaluran THR.
Besaran THR dan Cara Perhitungannya
Besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus:
(n / 12) × Penghasilan Satu Bulan
Keterangan:
- n = jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum Hari Raya
- Penghasilan Satu Bulan = gaji pokok dan tunjangan pada bulan acuan
Berikut gambaran perhitungannya:
1. PPPK dengan masa kerja 12 bulan
Berhak menerima THR penuh sebesar 100 persen penghasilan bulanan.
Contoh: Penghasilan Rp8 juta → THR Rp8 juta.
2. PPPK dengan masa kerja 4 bulan
THR diberikan secara proporsional sebesar 4/12.
Contoh: Rp8 juta × 4/12 = Rp2.666.667.
3. PPPK baru bekerja kurang dari 1 tahun
- Jika mulai bekerja sejak awal bulan acuan dan telah menerima gaji penuh, berhak atas THR proporsional 1/12 atau sekitar 8,33 persen.
- Jika mulai bekerja setelah pertengahan bulan dan tidak menerima gaji penuh, maka tidak berhak menerima THR pada tahun tersebut.
Mengacu pada ketentuan ini, pegawai SPPG yang dilantik pada 1 Februari 2026 berpeluang menerima THR proporsional sekitar 1/12 dari penghasilan bulanan, dengan catatan memenuhi syarat administratif dan telah menerima gaji penuh pada bulan acuan.
Pegawai SPPG yang telah resmi berstatus ASN PPPK memiliki dasar hukum untuk menerima THR 2026. Namun, besarannya tidak penuh, melainkan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Untuk kepastian nilai dan waktu pencairan, pegawai disarankan berkoordinasi langsung dengan unit keuangan instansi masing-masing serta mencermati regulasi teknis yang akan diterbitkan pemerintah.
Informasi lanjutan dan perkembangan kebijakan ASN dapat diakses melalui https://JurnalLugas.Com.






