JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sepanjang Januari hingga Maret 2026, sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijatuhi sanksi akibat tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Dari total tersebut, mayoritas pelanggar yakni 1.030 SPPG dikenai penghentian operasional sementara. Sementara itu, 210 SPPG menerima surat peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya telah masuk pada tahap peringatan kedua (SP-2).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program di lapangan. Pelanggaran yang ditemukan tergolong serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ia menekankan bahwa kualitas dan keamanan pangan dalam program MBG tidak bisa ditawar. Menurutnya, program ini menyangkut langsung kesehatan masyarakat sehingga setiap aspek harus dijalankan sesuai ketentuan.
Data BGN menunjukkan bahwa Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, mencapai 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) dengan 446 SPPG, serta Wilayah III (Indonesia tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.
Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat sistem pengawasan dan memastikan seluruh pengelola mematuhi aturan yang berlaku. Pemberian sanksi disebut sebagai bagian dari proses pembinaan yang wajib dipatuhi.
Dadan menjelaskan bahwa pemberian SP-1 dan SP-2 merupakan peringatan keras bagi pengelola agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka penghentian operasional akan menjadi langkah lanjutan yang tidak bisa dihindari.
Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara merata.
Ia menambahkan bahwa setiap makanan yang disalurkan harus memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kandungan gizi. Tidak ada ruang kompromi dalam hal tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala serta inspeksi langsung ke lapangan. Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(SF)






