Gaji Kaur Desa Beserta Tunjangan, Panduan Lengkap dan Dasar Hukumnya

JurnalLugas.Com — Kepala Urusan (Kaur) desa merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam mengelola administrasi dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Selain memiliki tanggung jawab administratif, posisi ini juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur secara resmi oleh pemerintah. Membahas gaji Kaur desa, tunjangannya, serta dasar hukum yang menjadi acuan, sehingga menjadi referensi lengkap bagi masyarakat dan calon perangkat desa.

1. Gaji Kaur Desa Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Gaji Kaur desa termasuk dalam kategori honorarium perangkat desa yang jumlahnya bervariasi tergantung kategori desa dan kondisi keuangan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang “Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa”, besaran gaji ditentukan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan pendapatan asli desa.

Bacaan Lainnya

Secara umum, gaji Kaur desa berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, dengan beberapa desa di wilayah tertentu bisa mendapatkan nominal lebih tinggi, tergantung kapasitas APBDes.

Baca Juga  Gaji Polisi Tamatan SMA dan Tunjangannya, Lengkap dari Awal Masuk hingga Naik Pangkat

2. Tunjangan Kaur Desa

Selain gaji pokok, Kaur desa juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan berikut:

  • Tunjangan Jabatan: Tambahan penghasilan sesuai posisi Kaur di desa, biasanya 20–30% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Kehadiran: Tunjangan ini diberikan jika Kaur hadir penuh dan aktif dalam menjalankan tugas, besarnya bisa bervariasi.
  • Tunjangan Kinerja/Operasional: Diberikan untuk mendukung kinerja dan operasional Kaur dalam melayani masyarakat.

Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Desa dan peraturan daerah setempat, sehingga bisa berbeda antara satu desa dan desa lain.

3. Dasar Hukum Penggajian Kaur Desa

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum penggajian Kaur desa antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Desa.
  3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dasar hukum ini memastikan gaji dan tunjangan Kaur desa transparan dan sesuai kemampuan APBDes, sehingga menghindari ketimpangan penghasilan di tingkat desa.

4. Tips Mengoptimalkan Pendapatan Kaur Desa

Meskipun gaji dan tunjangan diatur pemerintah, seorang Kaur desa tetap bisa mengoptimalkan pendapatan melalui:

Baca Juga  THR Sekdes (Sekretaris Desa), Aturan, Status Kepegawaian, dan Fakta Perlu Diketahui
  • Memastikan pencatatan administrasi desa rapi dan akurat.
  • Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas dan sertifikasi perangkat desa.
  • Mengusulkan kegiatan produktif desa yang sah dan bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Desa).

Dengan strategi ini, Kaur desa bisa bekerja lebih optimal sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Gaji dan tunjangan Kaur desa sudah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui APBDes dan regulasi terkait. Rata-rata gaji berkisar Rp1–3 juta per bulan, dengan tambahan tunjangan jabatan, kehadiran, dan operasional.

Memahami dasar hukum serta hak-hak tunjangan penting agar Kaur desa mendapatkan penghasilan sesuai aturan dan mampu menjalankan tugasnya secara maksimal.

Untuk informasi lebih lengkap tentang gaji perangkat desa dan tunjangan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait