JurnalLugas.Com — Isu potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, pemerintah menegaskan belum mengambil keputusan final dan masih melakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta kapasitas fiskal negara.
Pemerintah Lakukan Evaluasi Mendalam
Pemerintah memastikan kebijakan terkait penyesuaian gaji ASN tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa keputusan baru akan dipertimbangkan setelah data kinerja fiskal negara pada awal 2026 terkumpul secara utuh.
Menurutnya, evaluasi pada triwulan pertama 2026 menjadi dasar penting sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan. Dengan skema tersebut, pengumuman resmi terkait kenaikan gaji PNS paling cepat diperkirakan baru akan disampaikan pada triwulan kedua 2026.
Sejauh ini, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pembaruan sistem penggajian ASN telah diterbitkan, implementasi besaran dan waktu penyesuaian gaji untuk 2026 masih dalam tahap kajian lanjutan.
Daftar Gaji Pokok PNS yang Berlaku Saat Ini
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan pangkat yang masih berlaku sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I (Juru)
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Komponen Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari total penghasilan bulanan, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin), disesuaikan dengan capaian kinerja individu dan instansi.
- Tunjangan Keluarga, meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak dua persen per anak dengan maksimal dua anak.
- Tunjangan Tambahan, seperti tunjangan jabatan struktural, fungsional, serta tunjangan beras.
Belum Ada Keputusan Final
Berdasarkan kondisi saat ini, dapat disimpulkan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih menunggu hasil evaluasi fiskal pemerintah. Selama belum ada pengumuman resmi, seluruh komponen gaji dan tunjangan ASN tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pemerintah mengimbau ASN dan masyarakat untuk tetap memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi yang kredibel agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Baca berita kebijakan dan ekonomi nasional lainnya hanya di
https://JurnalLugas.Com






