KPK Ungkap Alasan Yaqut Cholil Qoumas Belum Ditahan dan Masih Bebas

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum dugaan korupsi kuota haji masih berjalan dan memerlukan pendalaman lanjutan. Penyidik disebut masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi sehingga penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) belum dilakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk melengkapi konstruksi perkara. Ia menyampaikan bahwa tahapan tersebut belum sepenuhnya rampung dan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

Bacaan Lainnya

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Proses ini tengah dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saat ini berada pada tahap finalisasi.

Menurut Budi, penahanan terhadap para tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dan nilai kerugian negara, dinyatakan lengkap. KPK berharap proses audit tersebut dapat segera diselesaikan agar perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga  Rusdi Kirana Anggota DPR RI Terkaya Triliunan Berdasarkan LHKPN Beda Harta Kaisar Kiasa Kasih Said

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk membawa kasus dugaan rasuah kuota haji ini hingga ke meja hijau.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota haji guna mempercepat antrean jamaah. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota diduga dilakukan secara tidak proporsional, yakni dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Dugaan penyimpangan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan KPK.

Baca Juga  KPK Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Agustiani Tio Fridelina Kasus Hasto

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta yang terkait dengan layanan perjalanan ibadah. Beberapa pelaku usaha travel umrah dan haji turut dimintai keterangan guna mengungkap alur pembagian kuota tersebut secara utuh.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan hak jamaah haji di Indonesia.

Baca berita nasional dan hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait