JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan mengurangi jumlah perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan, fokus kini adalah menilai kualitas perusahaan calon emiten. “Kami lebih menekankan kualitas perusahaan yang mengajukan pencatatan saham, bukan sekadar kuantitas,” ujar Hasan di acara PTIJK 2026, Jakarta, Kamis (5/2).
Hasan menambahkan, calon emiten sebaiknya memahami aturan free float baru. “Perusahaan akan menyesuaikan rencana awal mereka agar memenuhi batas 15 persen,” katanya.
BEI sendiri sedang menyesuaikan Peraturan Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas. Rencananya, aturan baru ini mulai diterapkan pada Maret 2026.
Untuk perusahaan yang sudah dalam pipeline IPO, proses pencatatan tetap mengikuti peraturan lama. “Perusahaan yang sedang proses pencatatan efek akan tetap diproses sesuai ketentuan Peraturan I-A saat ini,” jelas Hasan.
Terkait kekhawatiran calon emiten yang menunda IPO, Hasan memastikan adanya masa transisi. Hal ini memberi waktu cukup bagi perusahaan menyesuaikan diri dengan batas minimum free float 15 persen.
Mengenai kaitan free float dengan buyback saham, Hasan menegaskan kedua hal itu tidak saling bertentangan. “Aturan buyback tetap berlaku sesuai izin, sementara free float minimum 15 persen harus dipenuhi bersamaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan dengan saham beredar di atas 15 persen memiliki fleksibilitas lebih dalam buyback, sementara yang mendekati batas minimum harus lebih berhati-hati. “Keduanya bisa berjalan bersamaan, selama sesuai ketentuan,” kata Hasan.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com






