JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa setiap putusan Mahkamah tidak boleh disusun untuk melayani kepentingan satu kasus tertentu. Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengujian undang-undang yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo bersama rekan-rekannya, Selasa (10/2/2026), di Gedung MK, Jakarta.
Dalam sesi nasihat hakim, Saldi mengingatkan para pemohon agar mampu memberikan penjelasan yang kuat dan terstruktur terkait pemaknaan norma yang dimohonkan untuk diuji. Menurutnya, bagian alasan permohonan atau posita harus menjelaskan secara mendalam mengapa tafsir yang diminta dapat dianggap konstitusional dan relevan bagi kepentingan hukum secara luas.
Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakter erga omnes, yakni berlaku umum dan mengikat semua pihak. Oleh karena itu, Mahkamah tidak boleh merumuskan putusan yang hanya menjawab persoalan konkret yang dihadapi pemohon.
Saldi menilai, jika Mahkamah hanya mengakomodasi satu kasus spesifik, maka putusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari. Sebab, tafsir yang lahir dari kasus tunggal bisa saja tidak relevan atau tidak dapat diterapkan pada perkara lain dengan karakter berbeda.
Ia menambahkan, meskipun sebuah putusan dapat memberikan keuntungan bagi pemohon dalam perkara tertentu, hal tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip keberlakuan umum norma hukum. Putusan MK, kata Saldi, harus mampu menjadi rujukan bagi berbagai persoalan hukum serupa di masa mendatang.
Karena itu, Saldi menyarankan Roy Suryo dan kawan-kawan untuk melakukan perbaikan permohonan, khususnya dengan memperjelas hubungan antara argumentasi di posita dan tuntutan yang diajukan dalam petitum. Menurutnya, kejelasan ini penting agar tafsir norma yang diminta tidak hanya menjawab satu perkara, tetapi juga dapat menyelesaikan persoalan hukum lain yang sejenis.
“Argumentasi harus disusun dengan jelas. Jangan sampai suatu pemaknaan hanya menjawab satu kasus, tetapi tidak bisa digunakan untuk kasus lain setelah putusan dijatuhkan,” ujar Saldi dalam persidangan.
Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik
Perkara yang terdaftar dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan. Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para pemohon mempersoalkan pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik. Mereka mengaku mengalami kriminalisasi terkait penelitian yang dilakukan mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Saat ini, ketiganya berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Adapun pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta sejumlah ketentuan dalam UU ITE, antara lain Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.
Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil, membatasi kebebasan berpendapat, serta menghambat hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Mereka mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menjelaskan bahwa kliennya tidak meminta pembatalan pasal secara keseluruhan. Ia menegaskan, permohonan diajukan agar MK memberikan batasan yang jelas terhadap penerapan pasal-pasal tersebut, khususnya agar tidak menjangkau persoalan yang berkaitan dengan urusan publik.
Menurut Refly, pembatasan tersebut penting agar kritik atau kajian terhadap urusan publik, termasuk yang menyangkut pejabat atau mantan pejabat negara, tidak serta-merta dikriminalisasi sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sidang uji materi ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi, sekaligus menegaskan kembali peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang putusannya berlaku bagi seluruh warga negara.
Baca berita hukum dan politik terpercaya lainnya di:
https://jurnallugas.com






