JurnalLugas.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan aset sitaan oleh oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan. Setiap aset hasil perkara, khususnya dari tindak pidana korupsi, wajib dikelola secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peringatan keras tersebut disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menyatakan, Jaksa Agung tidak segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan jaksa yang menguasai aset sitaan tanpa izin resmi institusi.
Menurut Anang, penguasaan aset sitaan secara diam-diam berpotensi mengandung niat jahat atau mens rea. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk memiliki aset tersebut secara ilegal, sanksi berat akan dijatuhkan.
“Jaksa Agung menegaskan, jika ada oknum yang menguasai aset sitaan tanpa sepengetahuan dan izin instansi, itu bisa mengarah pada niat jahat dan akan ditindak tegas,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Jaksa Agung Perintahkan BPA Telusuri Aset Korupsi
Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA), Jaksa Agung secara khusus meminta agar seluruh aset sitaan dari perkara korupsi ditata ulang dan ditelusuri secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh internal Kejaksaan.
Anang mengungkapkan, Jaksa Agung memperoleh informasi adanya sejumlah aset berupa apartemen dan hotel hasil perkara korupsi yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat, yang perlu segera dilakukan pelacakan.
“Beliau meminta aset-aset tersebut benar-benar ditelusuri dan di-tracking agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak internal,” jelasnya.
Pelanggaran Etik dan Pidana Akan Diproses
Kejaksaan memastikan penindakan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Apabila dalam penelusuran ditemukan pelanggaran etik, oknum jaksa akan diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Tidak hanya itu, jika terdapat unsur pidana, Kejaksaan akan melanjutkan penanganan ke ranah hukum pidana.
“Ini peringatan keras, bukan hanya untuk jaksa di Jakarta, tetapi juga berlaku secara nasional,” tegas Anang.
Banyak Aset Kejaksaan Masih Dikuasai Diam-diam
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga secara terbuka mengungkap fakta bahwa masih banyak aset Kejaksaan yang belum kembali ke penguasaan negara. Sejumlah aset bahkan diketahui dikuasai dan digunakan oleh oknum jaksa tanpa dasar hukum.
Ia menyebut, aset-aset tersebut tersebar dalam bentuk hunian seperti apartemen yang seharusnya menjadi bagian dari pemulihan keuangan negara.
“Masih banyak aset yang seharusnya milik negara, namun dikuasai dan ditempati secara tidak sah. Ini harus segera ditertibkan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan, seluruh aset sitaan wajib dikelola oleh BPA dan hanya dapat digunakan dengan izin resmi. Penertiban ini dinilai krusial agar aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
“Tidak boleh lagi ada penyalahgunaan. Siapa pun yang menggunakan aset harus melalui izin BPA,” tandasnya.
Baca berita hukum dan nasional terpercaya lainnya di:
https://JurnalLugas.Com






