Kejagung Gerebek Jejak Pemodal Raksasa di Tambang Ilegal Timah Bangka, Temuan Alat Berat Bikin Kaget

Desa Lubuk Lingkuk, Lubuk Besar, Bangka Tengah itu dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Desa Lubuk Lingkuk, Lubuk Besar, Bangka Tengah.

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung kini memperluas penyidikan terkait aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang marak di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Temuan adanya alat berat dalam skala besar di lokasi tambang menjadi titik awal pengungkapan dugaan keterlibatan pemodal kuat di balik operasi tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah diberi mandat mendalami peran para penyandang dana yang diduga menjadi pengendali praktik tambang ilegal ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Burhanuddin, keberadaan alat berat yang jumlahnya jauh di atas standar operasi tambang ilegal biasa menunjukkan modal besar.
“Skala penggunaan alat berat ini tidak mungkin berdiri sendiri. Indikasinya kuat bahwa ada pihak berkekuatan finansial yang mendorong kegiatan tersebut,” ujarnya dalam kutipan yang telah diparafrase agar orisinal.

Barang Bukti Diserahkan ke PT Timah

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kejaksaan Agung berencana menitipkan sejumlah barang bukti tambang ilegal kepada PT Timah Tbk. Penitipan tersebut untuk mendukung penyertaan modal negara serta memastikan barang bukti dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Abdul Qohar Dimutasi Jadi Kajati Sultra Nurcahyo Jungkung Isi Posisi Dirdik Jampidsus

Burhanuddin juga mengajak masyarakat turut melaporkan dugaan penyelundupan timah.
“Jika masyarakat memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan, kami pasti menindaklanjutinya,” ucapnya, dalam kutipan yang sudah diubah sepenuhnya dari pernyataan asli.

Citra Satelit Ungkap Ratusan Hektare Bukaan Ilegal

Penertiban di lapangan diperkuat oleh hasil analisis citra satelit yang menunjukkan besarnya area tambang ilegal di Desa Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar, dengan total mencapai 315,48 hektare. Rinciannya meliputi:

  • 280,25 hektare di kawasan hutan produksi tetap
  • 35,23 hektare di kawasan hutan lindung

Selain itu, aktivitas tambang di luar kawasan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) juga sangat luas:

  • 262,85 hektare di Desa Lubuk Lingkuk
  • 52,63 hektare di Desa Lubuk Besar, termasuk 17,40 hektare di hutan produksi dan 35,23 hektare di hutan lindung
Baca Juga  Putusan MK, Jaksa Tidak Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Kejagung "Putusan ini Bagus"

Temuan tersebut memperlihatkan pola operasi yang masif dan terstruktur.

Penyidikan Diperluas hingga Jaringan Pemodal

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Fokus utama kini diarahkan pada pengungkapan jaringan yang mengalirkan dana, menyediakan alat berat, serta memfasilitasi distribusi bijih timah ke luar wilayah.

Burhanuddin menekankan, “Kami ingin memastikan kerugian negara bisa dipulihkan. Proses hukum tidak akan berhenti sebelum semua pihak yang terlibat diungkap.”

Dengan pendekatan ini, kejaksaan berharap pemberantasan tambang ilegal di Bangka Belitung tidak hanya menyentuh operator, tetapi juga aktor besar yang selama ini beroperasi di balik layar.

Selengkapnya di:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait