JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi internal. Lembaga ini resmi mencopot Jaksa Iwan Ginting dari jabatannya setelah muncul dugaan keterlibatan dalam penyelewengan uang barang bukti (barbuk) kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.
Iwan sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa pencopotan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas adanya pelanggaran di lapangan.
“Langkah ini merupakan tindakan cepat dari pimpinan untuk menegakkan disiplin. Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian, dan mereka yang terlibat langsung sudah diberhentikan dari jabatannya,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/10).
Anang menambahkan, keputusan tersebut sejalan dengan prinsip etika profesi jaksa yang tidak boleh dilanggar. Ia menegaskan, jika pejabat bersangkutan merasa dirugikan oleh keputusan etik, maka hak untuk melakukan pembelaan tetap terbuka.
“Setiap aparat penegak hukum yang dijatuhi sanksi etik berhak mengajukan keberatan atau banding. Mekanisme itu dijamin oleh aturan internal Kejaksaan,” jelasnya.
Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Fahrenheit
Kasus yang menyeret nama Iwan Ginting ini berawal saat ia masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat pada 2023. Dalam perkara tersebut, jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya sudah lebih dulu divonis 9 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi senilai Rp11,7 miliar dari pihak-pihak terkait korban investasi Fahrenheit.
Uang tersebut disebut berasal dari tiga penasihat hukum korban, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Berdasarkan berkas dakwaan, jumlah gratifikasi yang diterima Azam terdiri dari Rp8,5 miliar dari Oktavianus, Rp3 miliar dari Bonifasius, dan Rp200 juta dari Brian.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan pula bahwa Azam tidak menyimpan seluruh dana tersebut untuk dirinya sendiri. Sebagian uang dilaporkan diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk Iwan Ginting. Ia disebut menerima sekitar Rp500 juta secara langsung dari Azam pada 25 Desember 2023, dengan Sunarto, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Barat, sebagai saksi peristiwa itu.
Komitmen Kejagung Lanjutkan Pembenahan Internal
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tengah memperkuat reformasi di bidang pengawasan internal. Penindakan terhadap pejabat yang diduga menyimpang menjadi bukti bahwa institusi tidak mentolerir tindakan yang mencoreng kepercayaan publik.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi apakah Iwan Ginting akan menempuh upaya banding atas keputusan etik tersebut. Kejagung memastikan proses selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Hak Cipta Silakan menyalin atau mengutip artikel ini dengan mencantumkan sumber asli JurnalLugas.Com, Dilarang menyalin tanpa menyertakan link sumber. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.
Untuk berita hukum terkini dan analisis eksklusif lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






