RUU Perampasan Aset Resmi Dibahas DPR, Ini Tujuan dan Manfaatnya

JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan sekadar regulasi tersendiri, melainkan bagian dari reformasi hukum nasional yang lebih luas.

Hasto menjelaskan bahwa rekomendasi ini muncul dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP sebagai langkah menyelaraskan reformasi politik dan hukum.

Bacaan Lainnya

“Kita memandang reformasi politik harus berjalan seiring reformasi hukum. Termasuk di dalamnya penguatan UU KPK dan RUU perampasan aset, semuanya menjadi satu kesatuan dalam reformasi hukum,” ungkap Hasto di Jakarta, Minggu (15/2).

Lebih jauh, Hasto menekankan pentingnya asas due process of law dan penghormatan hak asasi manusia dalam setiap langkah penegakan hukum.

Baca Juga  Puan Maharani PDIP Mikir Usung Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng

“Sering kali prosedur hukum dilanggar oleh aparat. Penegakan hukum harus tetap menghormati HAM dan tidak menjadi alat kekuasaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menjelaskan, “RUU ini dirancang agar aset hasil kejahatan tidak bisa dimanfaatkan pelaku. Rapat pembahasan kami terbuka untuk publik,” saat membuka pertemuan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Badan Keahlian DPR RI turut mendukung penyusunan naskah akademik RUU ini. Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menambahkan, “Kami melibatkan pakar hukum dan praktisi untuk memastikan RUU ini efektif. Tujuannya, aset kejahatan dapat dikembalikan, sekaligus memutus rantai kejahatan bermotif ekonomi.”

RUU Perampasan Aset nantinya akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan tujuan menciptakan kerangka hukum yang adil dan tegas bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga  Hasto Loyalitas Siap Jalankan Tugas Sekjen PDIP 2025–2030

Baca berita selengkapnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait