JurnalLugas.Com — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi penanda penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak era kolonial, Indonesia memiliki hukum pidana yang dirancang oleh dan untuk bangsa sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru ini dibangun di atas fondasi nilai Pancasila, konstitusi, serta realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.
Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul perdebatan serius mengenai implikasinya terhadap hak sipil dan hak asasi manusia (HAM), terutama setelah dimasukkannya konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Konsep living law menjadi salah satu elemen paling krusial sekaligus kontroversial dalam KUHP Nasional. Secara prinsip, hukum pidana tidak lagi diposisikan semata sebagai teks normatif yang kaku, melainkan sebagai refleksi nilai-nilai sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Pengakuan terhadap hukum adat dan norma lokal dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif, kontekstual, dan responsif terhadap keragaman budaya. Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, pendekatan ini dinilai mampu menjembatani kesenjangan antara hukum tertulis dan rasa keadilan yang hidup di tingkat akar rumput.
Seorang akademisi hukum pidana menilai bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup dapat memperkuat pendekatan keadilan restoratif, selama ditempatkan sebagai sarana memahami konteks sosial, bukan sebagai alat penghukuman semata. Hukum, dalam pandangan ini, tidak berdiri di menara gading, tetapi tumbuh bersama dinamika masyarakatnya.
Meski demikian, KUHP Nasional tidak memberikan ruang tanpa batas bagi penerapan living law. Norma lokal hanya dapat dijadikan rujukan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip HAM.
Klausul pembatas ini dirancang sebagai pagar konstitusional agar nilai budaya atau adat tidak digunakan untuk membenarkan praktik diskriminatif, kekerasan berbasis moral, atau pelanggaran terhadap hak kelompok rentan. Negara tetap berkewajiban memastikan bahwa kebebasan individu, kesetaraan di hadapan hukum, dan jaminan proses hukum yang adil tidak dikorbankan atas nama kearifan lokal.
Namun, tantangan terbesar dari pengakuan living law terletak pada aspek kepastian hukum. Norma yang hidup dalam masyarakat bersifat dinamis, tidak selalu tertulis, dan sangat bergantung pada konteks lokal. Nilai yang dianggap wajar di satu komunitas bisa dinilai melanggar hukum di wilayah lain.
Kondisi ini berpotensi melahirkan standar hukum yang tidak seragam. Bagi warga negara, ketidakpastian tersebut dapat menimbulkan risiko perlakuan hukum yang berbeda atas perbuatan yang sama, tergantung pada tafsir norma lokal yang digunakan.
Dalam konteks hak sipil dan HAM, situasi ini menjadi perhatian serius. Prinsip equality before the law menuntut agar hukum pidana ditegakkan secara konsisten, dapat diprediksi, dan berlaku sama bagi setiap orang. Mengingat hukum pidana merupakan instrumen paling represif yang dimiliki negara, penerapannya harus didasarkan pada norma yang jelas dan transparan, bukan semata pada tafsir sosial yang cair.
Di sinilah peran hakim menjadi sangat menentukan. KUHP Nasional secara tidak langsung memperluas ruang diskresi hakim untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sekaligus menilai kesesuaiannya dengan prinsip HAM.
Hakim dituntut tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial, perspektif konstitusional, dan komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi. Tanpa pedoman yang jelas dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, diskresi yang luas justru berisiko melahirkan subjektivitas dan inkonsistensi putusan.
Pada akhirnya, KUHP Nasional membuka peluang besar untuk membangun hukum pidana yang lebih manusiawi dan relevan dengan realitas sosial Indonesia. Pengakuan terhadap living law dapat menjadi instrumen untuk memperkaya keadilan, selama dijalankan secara hati-hati dan menjadikan hak sipil serta HAM sebagai kompas utama.
Reformasi hukum pidana tidak hanya bergantung pada rumusan normatif, tetapi juga pada integritas dan kebijaksanaan dalam implementasinya. Living law seharusnya memperdalam keadilan, bukan menciptakan ketidakpastian. Di titik inilah kualitas negara hukum Indonesia benar-benar diuji.
Baca artikel hukum dan isu nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com






