JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah pemohon tidak hadir dalam agenda persidangan yang digelar di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menilai kehadiran pemohon sangat penting karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan perkara yang sedang diperiksa.
Meski telah dilakukan pemanggilan sebelum sidang dimulai, pemohon tetap tidak hadir tanpa memberikan penjelasan di ruang persidangan.
“Majelis memberikan kesempatan terakhir untuk memastikan kesungguhan pemohon. Jika tetap tidak hadir, hal itu akan menjadi pertimbangan penting bagi kelanjutan perkara,” ujar Suhartoyo.
Sidang Belum Masuk Pokok Perkara
Agenda sidang sebenarnya telah dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena majelis hakim memandang kehadiran pemohon menjadi syarat penting sebelum pemeriksaan berlanjut.
Mahkamah akhirnya memutuskan menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda yang tetap sama.
Selain mempertimbangkan absennya pemohon, BPK juga mengajukan permohonan penundaan penyampaian keterangan sehingga sidang dinilai lebih efektif apabila seluruh pihak hadir secara bersamaan.
Gugatan Berasal dari Eks Pejabat Kementerian Pertahanan
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, melalui tim kuasa hukumnya.
Perkara itu telah melalui sidang pendahuluan pada Juni 2026 dan perbaikan permohonan pada awal Juli sebelum memasuki tahap mendengarkan keterangan dari para pihak terkait.
Dalam permohonannya, Leonardi menggugat Pasal 603 KUHP Nasional karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana korupsi.
Pemohon Persoalkan Dasar Penghitungan Kerugian Negara
Kuasa hukum pemohon, Rinto Maha, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut dinilai membuka ruang penafsiran berbeda mengenai kewenangan lembaga audit negara.
Menurutnya, kondisi itu berdampak pada penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
“Ketentuan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara,” ujar kuasa hukum pemohon.
Pemohon berpendapat norma dalam Pasal 603 KUHP bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Puluhan Gugatan KUHP Sudah Masuk ke MK
Mahkamah Konstitusi mencatat pengujian terhadap KUHP Nasional terus bertambah sejak undang-undang tersebut disahkan.
Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat 41 permohonan uji materi telah didaftarkan ke MK.
Perkara yang diajukan Leonardi menjadi salah satu gugatan yang kini masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menentukan tahapan berikutnya.
Sidang pekan depan akan menjadi momentum penting untuk memastikan apakah permohonan tersebut tetap diproses hingga tahap pembuktian atau justru dihentikan apabila pemohon kembali tidak menunjukkan keseriusan mengikuti persidangan.
Ikuti berita hukum, Mahkamah Konstitusi, dan perkembangan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






