Keadilan Restoratif Kejati Sumut Hentikan Dua Tuntutan Perkara Hukum

JurnalLugas.Com – Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengesahkan penghentian penuntutan terhadap dua perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini muncul setelah ekspose yang diusulkan oleh Kepala Kejati Sumut, Idianto, dan disetujui oleh Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan tersangka Syah Budi yang didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan perkara kedua berasal dari Kejari Binjai dengan tersangka Surya Ginting alias Gopal yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Noscitur a Sociis, Pilar Strategis Penafsiran Hukum di Era Hukum Pidana Baru Indonesia

Sebelum penuntutan dihentikan, pihak Kejati Sumut menggelar ekspose kasus pada Kamis, 25 Juli 2024, melalui konferensi video di ruang Konferensi Video, Lantai II, Kejati Sumut, Medan. Dalam ekspose ini, dipertimbangkan beberapa aspek berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Beberapa kriteria yang dipenuhi termasuk bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kerugian materiil kurang dari Rp2,5 juta, dan adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban. Selain itu, tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan korban telah menerima permintaan maaf dari tersangka.

Baca Juga  Ibas, Ancaman Baru Hukum Digital “Siapa Kuasai Data, Kuasai Dunia!

Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis, berfokus pada perdamaian antara tersangka dan korban yang dapat memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum di masa depan, serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait