JurnalLugas.Com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menjadi salah satu agenda sosial terbesar dalam sejarah kebijakan pangan Indonesia. Program ini dirancang untuk menjangkau jutaan anak sekolah dan kelompok rentan melalui dapur terpusat bernama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, seiring pelaksanaannya, muncul pertanyaan kritis di ruang publik: mengapa SPPG justru didominasi lembaga negara, sementara pengusaha katering dan UMKM relatif sedikit terlibat? Apakah ada monopoli kekuasaan atau kepentingan politik di baliknya?
SPPG dan Peran Lembaga Negara
Dalam struktur nasional, MBG berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional. Pelaksana teknisnya, SPPG, dapat dikelola oleh dua entitas: lembaga negara dan mitra non-negara (UMKM, koperasi, yayasan, atau swasta).
Faktanya, lembaga negara seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi pihak paling dominan dalam kepemilikan dan pengelolaan SPPG pada fase awal MBG.
Dominasi ini bukan terjadi karena penunjukan eksklusif, melainkan akibat kesiapan struktural. Lembaga negara memiliki keunggulan berupa lahan, dapur, gudang, jaringan logistik, serta sumber daya manusia yang telah tersedia sebelum program berjalan.
Apakah Lembaga Negara Mendapat Keuntungan Finansial?
Jawabannya tidak, itu aturan, namun terlepas dari itu muncul pertanyaan “jika tidak ada untung mengapa dikerjakan? Bahkan sudah jelas TNI Polri dan lembaga negara lainnya memiliki tugas yang sangat jelas, bukan mengurusi program presiden tersebut.
Secara regulasi dan tata kelola anggaran:
- Lembaga negara tidak diperbolehkan mencatat laba dari MBG.
- Tidak ada margin per porsi, setoran kas, atau keuntungan komersial.
- Seluruh dana MBG diklasifikasikan sebagai belanja negara untuk pelayanan publik.
Dengan demikian, Polri, TNI, kementerian, maupun pemerintah daerah tidak memperoleh keuntungan finansial langsung dari SPPG. Yang mereka dapatkan adalah manfaat non-finansial, seperti optimalisasi aset negara, penguatan peran pelayanan publik, serta kontribusi terhadap stabilitas sosial dan ketahanan nasional.
Lalu Siapa yang Mendapat Keuntungan Ekonomi?
Keuntungan finansial dalam MBG hanya dapat dinikmati oleh mitra non-negara. Dalam praktiknya, mitra SPPG memperoleh margin terbatas sekitar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk menutup biaya operasional dan keberlanjutan usaha.
Namun, margin yang tipis ini justru menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pengusaha katering, namun tidak politikus atau yang memiliki relasi terhadap petinggi negara, mereka melihat hal ini sebagai ladang cuan dengan memiliki lebih dari 1 SPPG bahkan puluhan, dengan potensi penghasilan ratusan juta per hari.
Mengapa Pengusaha Katering Minim Terlibat?
Ada beberapa hambatan struktural yang membuat pengusaha katering, khususnya UMKM, kesulitan masuk ke ekosistem MBG:
Pertama, modal awal yang tinggi. Untuk memenuhi standar SPPG nasional, mitra harus menyediakan dapur besar, peralatan higienis, cold storage, armada distribusi, dan tenaga gizi. Nilai investasinya bisa mencapai miliaran rupiah beban yang jauh lebih berat bagi UMKM dibanding lembaga negara yang memanfaatkan aset eksisting.
Kedua, risiko usaha yang tidak sebanding dengan margin. Kenaikan harga bahan baku, gangguan distribusi, atau satu insiden keamanan pangan dapat menghapus keuntungan bahkan berujung sanksi hukum.
Ketiga, arus kas yang tidak ramah UMKM. Skema pembayaran MBG mengharuskan mitra memproduksi terlebih dahulu sebelum diganti oleh negara. Bagi pengusaha kecil, keterlambatan pembayaran berpotensi mengganggu kelangsungan usaha.
Keempat, standar administrasi dan audit yang ketat, yang sering kali melampaui kapasitas manajerial katering skala kecil.
Dominasi vs Monopoli: Perlu Dibedakan
Secara hukum dan fakta publik, tidak ada bukti monopoli oleh lembaga negara, politikus, maupun pihak yang dekat dengan Presiden dalam program MBG. Tidak ditemukan, namun kenyataan berbanding terbalik:
- hak eksklusif tertulis,
- pembatasan akses bagi swasta,
- atau keuntungan ekonomi yang mengalir ke pejabat publik.
Yang terjadi adalah dominasi struktural, yakni kondisi ketika aktor yang paling siap secara aset dan logistik bergerak lebih cepat. Dominasi ini sah secara kebijakan, selama tidak disertai penutupan akses atau penyalahgunaan kekuasaan.
Namun demikian, para pengamat kebijakan menilai risiko konsentrasi tetap perlu diawasi, terutama jika ke depan verifikasi mitra tidak transparan atau UMKM tidak diberi jalur afirmatif.
Kebijakan ke Depan
Jika desain MBG tidak disesuaikan, ada potensi:
- lembaga negara terus mendominasi pengelolaan SPPG,
- UMKM hanya menjadi pemasok bahan baku, bukan pelaku utama,
- dan tujuan pemerataan ekonomi berkurang dampaknya.
Karena itu, tantangan pemerintah bukan membuktikan bahwa MBG bebas monopoli, melainkan memastikan inklusivitas dan keberlanjutan program tanpa mengorbankan standar gizi dan keamanan pangan.
Standar mutu serta kualitas adalah yang utama, peristiwa keracunan, kecelakaan mobil MBG serta kualitas makanan yang tak sesuai seperti adanya kelapa muda sebagai menu MBG, hal ini menjadikan koreksi tegas apakah MBG dapat diteruskan atau di hentikan.
“Pengelolaan MBG harus dikelola dengan tepat, tak kan mungkin tidak ada cuan lembaga negara menjadi Mitra MBG, peristiwa keracunan, kecelakaan mobil MBG dan menu yang sepele tidak standar adalah evaluasi Program MBG Layak diteruskan atau di cut,” jelas Soefriyanto.
Program MBG merupakan salah satu program sosial terbesar pemerintah Indonesia dengan anggaran ratusan triliun rupiah, yakni sekitar Rp 171 triliun di 2025 serta Rp 335 triliun di 2026 dan diperkirakan akan terus menggerus APBN.
Dominasi lembaga negara dalam pengelolaan SPPG bukanlah bukti monopoli atau kepentingan politik, melainkan konsekuensi dari kesiapan aset dan struktur negara dalam menjalankan program skala nasional secara cepat. Di sisi lain, rendahnya keterlibatan pengusaha katering mencerminkan adanya hambatan kebijakan yang perlu dievaluasi.
Keberhasilan MBG ke depan tidak hanya diukur dari jumlah SPPG yang berdiri, tetapi dari sejauh mana program ini mampu menyeimbangkan efisiensi negara, keadilan ekonomi, dan partisipasi UMKM secara berkelanjutan.
Ditulis oleh
Soefriyanto
Sumber & Analisis Independen:
JurnalLugas.Com






