Ujaran Kebencian Viral, Polda Aceh Tangkap Pelaku Penistaan Agama Lintas Provinsi

JurnalLugas.Com — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS yang diduga terlibat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 18 November 2025 yang diajukan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

“Laporan kami tindak lanjuti secara serius. Setelah penyelidikan, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga  Pasha DPR Ingatkan Bahaya DFK, Kritik Boleh, Fitnah Jangan Demokrasi Terancam

Ia menjelaskan, Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menemukan keberadaan terduga pelaku berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran lintas wilayah.

Pada 17 Februari 2026, personel Unit 3 Siber yang dipimpin Iptu Adam Maulana diberangkatkan ke Kalimantan Barat dan langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Sehari berselang, DS berhasil diamankan bersama jajaran Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Setelah gelar perkara dilakukan secara virtual, status DS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Joko Krisdiyanto singkat.

Usai penetapan tersangka, DS dibawa ke Polda Aceh pada Kamis (19/2) dan tiba keesokan harinya. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Baca Juga  Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Thalisa Kasus Penodaan Agama

Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, khususnya yang disebarkan melalui platform digital. Langkah ini dinilai penting demi menjaga ketertiban umum serta merawat kerukunan masyarakat di ruang nyata maupun ruang siber.

“Penegakan hukum ini menjadi pesan bahwa ruang digital bukan tempat bebas menyebar kebencian,” tegas Joko Krisdiyanto.

Baca berita hukum dan peristiwa terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait