JurnalLugas.Com – Gedung Putih secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap barang masuk ke Amerika Serikat. Kebijakan ini ditetapkan melalui proklamasi presiden dan akan berlaku selama 150 hari, terhitung sejak 24 Februari 2026.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 21 Februari 2026, Gedung Putih menyebutkan bahwa tarif tersebut dikenakan dalam bentuk bea masuk ad valorem sebesar 10 persen untuk seluruh barang impor. Kebijakan ini mulai efektif pada 24 Februari pukul 00.01 waktu setempat atau 12.01 WIB.
“Proklamasi ini menetapkan, untuk jangka waktu 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen atas barang yang diimpor ke Amerika Serikat,” demikian keterangan singkat Gedung Putih.
Berlaku untuk Semua Negara
Kebijakan tarif impor ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Trump menegaskan bahwa tarif 10 persen tersebut diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian negara asal barang.
Langkah ini diambil setelah Trump menandatangani perintah eksekutif sebagai dasar hukum penerapan tarif impor sementara tersebut. Pemerintah AS menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik dan melindungi kepentingan nasional.
Dampak Putusan Mahkamah Agung AS
Penetapan tarif impor baru ini juga tidak terlepas dari putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa Presiden AS tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif impor global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Menanggapi putusan tersebut, Trump menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai keputusan MA AS sangat merugikan kebijakan ekonominya dan bahkan menuding adanya pengaruh kepentingan asing dalam pertimbangan hukum para hakim.
Meski demikian, Trump menegaskan bahwa seluruh tarif yang sebelumnya diberlakukan atas dasar alasan keamanan nasional tetap sah dan akan terus dijalankan.
Sinyal Keras Kebijakan Perdagangan AS
Analis menilai kebijakan tarif impor sementara ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Trump tetap konsisten dengan pendekatan proteksionis dalam perdagangan internasional. Selama 150 hari ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada rantai pasok global serta hubungan dagang Amerika Serikat dengan mitra-mitra utamanya.
Pemerintah AS menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan apakah tarif tersebut akan diperpanjang, diubah, atau dihentikan setelah masa berlaku berakhir.
Sumber referensi berita ekonomi dan internasional lainnya dapat dibaca di:
https://JurnalLugas.Com






