Dana Desa Dipotong? Mendes Targetkan Desa Raup Untung 30 Persen dari Minimarket Kopdes

JurnalLugas.Com – Yandri Susanto memastikan alokasi Dana Desa tidak mengalami pemotongan sedikit pun. Pemerintah pusat, kata dia, hanya melakukan penataan ulang sistem pengelolaan agar anggaran tersebut benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Pernyataan itu disampaikan Yandri saat meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Ranjeng, Kabupaten Serang, Selasa (25/2/2026). Ia menegaskan, isu pengurangan Dana Desa tidak benar dan perlu diluruskan.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada pengurangan Dana Desa. Anggarannya tetap. Yang kita perbaiki adalah mekanisme pengelolaannya supaya lebih produktif dan berdampak langsung pada warga,” ujar Yandri dalam keterangan persnya.

Dana Desa Jadi Modal Usaha, Bukan Sekadar Anggaran

Menurut Yandri, pendekatan baru dalam tata kelola Dana Desa diarahkan pada penguatan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi lokal. Skema ini memungkinkan perputaran uang tetap berada di desa dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.

Ia memproyeksikan, dengan manajemen koperasi yang profesional, desa berpeluang memperoleh margin keuntungan hingga 30 persen dari aktivitas usaha yang dijalankan. Keuntungan tersebut nantinya diputar kembali untuk membiayai program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan warga.

Baca Juga  Warga Wajib Tahu! Begini Cara Proyek Dana Desa Miliaran Rupiah Dipertanggungjawabkan

“Kita ingin Dana Desa menjadi modal usaha rakyat. Ketika koperasi berjalan baik, desa bisa menikmati keuntungan dan hasilnya kembali ke masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut sedikitnya 20 persen dari sirkulasi ekonomi koperasi dapat dikonversi menjadi Pendapatan Asli Desa (PADesa). Langkah ini dinilai sejalan dengan visi Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia dari desa sebagai fondasi utama pertumbuhan nasional.

Moratorium Mini Market Modern di Wilayah Desa

Untuk menjaga ekosistem usaha desa tetap sehat, Kemendes PDT menerapkan moratorium penerbitan izin baru bagi mini market modern yang ingin berekspansi ke wilayah perdesaan. Kebijakan tersebut bertujuan memberi ruang tumbuh bagi koperasi dan pelaku UMKM desa.

Yandri menilai, tanpa perlindungan yang memadai, koperasi desa akan kesulitan bersaing dengan jaringan ritel besar.

“Kita ingin koperasi desa berdiri kuat. Negara harus hadir memastikan usaha rakyat tidak tersisih oleh modal besar,” tegasnya.

Desa Ranjeng Diproyeksikan Jadi Model Nasional

Dalam kunjungan itu, Yandri meminta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Ia berharap Desa Ranjeng bisa menjadi contoh praktik tata kelola yang sukses dan direplikasi di daerah lain.

Baca Juga  Siapa Berwenang Mencairkan Dana Desa? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU

“Kalau tata kelolanya transparan dan profesional, desa bisa mandiri secara ekonomi. Desa Ranjeng berpeluang menjadi role model bagi desa lain,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Saifullah Yusuf dan Budiman Sudjatmiko sebagai bentuk kolaborasi lintas kementerian dalam mempercepat pengentasan kemiskinan berbasis desa.

Dengan pembenahan tata kelola dan penguatan koperasi, pemerintah menargetkan Dana Desa tidak hanya menjadi instrumen administratif, melainkan fondasi pertumbuhan ekonomi inklusif dari level paling bawah.

Baca berita nasional terpercaya lainnya di https://JurnalLugas.Com

(HD)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait