Dana ZIS Dialihkan ke MBG? Baznas RI Pastikan Ini

JurnalLugas.Com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI kembali menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang dinilai tidak tepat di ruang publik.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan pengelolaan dana zakat memiliki koridor yang tegas sesuai ketentuan syariat Islam dan tidak dapat dipergunakan di luar delapan golongan penerima manfaat (asnaf).

Bacaan Lainnya

“Dana zakat yang dipercayakan kepada Baznas sepenuhnya kami salurkan sesuai aturan syariah. Tidak ada satu rupiah pun yang dipakai untuk program di luar ketentuan asnaf, termasuk MBG,” kata Rizaludin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Penggunaan Zakat Terikat Aturan Syariah

Rizaludin menjelaskan, dalam ajaran Islam, zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Aturan tersebut menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan distribusi zakat di Baznas.

Baca Juga  Mantap, KPK Bidik Potensi Korupsi MBG, Anggaran Ratusan Triliun Rentan Dimaling

Ia menegaskan, setiap tahapan pengelolaan dana, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, diawasi secara ketat agar tetap berada dalam prinsip syariah dan regulasi nasional.

“Ketentuan asnaf itu bukan sekadar pedoman administratif, tetapi prinsip fundamental yang tidak bisa ditawar,” ujarnya menegaskan.

MBG dan ZIS Berada di Sistem Berbeda

Lebih lanjut, Rizaludin menyebut Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara. Sementara itu, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya telah diatur secara khusus dalam hukum Islam.

“Secara sistem dan sumber pembiayaan, keduanya berbeda. Karena itu, tidak ada relevansi antara dana zakat dan program MBG,” jelasnya.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam menjalankan tugasnya, Baznas menerapkan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan tata kelola zakat berjalan sesuai ajaran agama, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan kepentingan bangsa.

Baca Juga  Fantastis! MBG Sentuh 61,2 Juta Warga, Pemerintah Gaspol Kejar 82,9 Juta Penerima di 2026

Rizaludin juga menegaskan komitmen Baznas terhadap transparansi. Laporan keuangan dan program dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Kami membuka akses laporan secara luas agar publik dapat memantau pengelolaan zakat secara transparan dan profesional,” tuturnya.

Baznas mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan memastikan sumber berita dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan para muzaki, kata Rizaludin, adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.

Untuk informasi dan berita lainnya kunjungi https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait