JurnalLugas.Com — Penegakan hukum pidana tidak cukup berhenti pada bunyi pasal dan kelengkapan alat bukti. Di balik setiap dakwaan, ada dimensi batin yang menentukan: apakah pelaku benar-benar memiliki kesadaran moral untuk berbuat jahat? Pertanyaan inilah yang menempatkan mens rea sebagai jantung pertanggungjawaban pidana.
Dalam praktik peradilan modern, hukum kerap terjebak pada formalisme prosedural. Akibatnya, penghukuman berisiko menjadi mekanistik sekadar membalas perbuatan tanpa menggali kualitas kesalahan. Padahal, keadilan substantif menuntut lebih dari sekadar kepastian hukum; ia memerlukan keberanian menilai kondisi jiwa terdakwa.
Mens Rea sebagai Pilar Moral Blameworthiness
Sejumlah pakar hukum menegaskan pentingnya dimensi moral dalam pertanggungjawaban pidana. J.W.C. Turner menekankan bahwa kesalahan pidana harus berakar pada celaan moral (moral blameworthiness), bukan sekadar pelanggaran norma tertulis. Senada, Wayne R. LaFave melihat mens rea sebagai elemen esensial yang membedakan antara kecelakaan dan kejahatan.
Dalam tradisi Belanda, J. Suringa menguatkan asas kesalahan (schuld) sebagai fondasi hukum pidana. Artinya, tanpa kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, pidana kehilangan legitimasi etiknya.
Namun problem klasiknya tetap ada: bagaimana membuktikan niat yang bersifat internal dengan alat ukur yang serba eksternal? Di sinilah hukum sering kali rapuh ia mengandalkan indikator lahiriah untuk membaca batin.
Fikih Jinayah dan Kedalaman Konsep Al-Qashd
Berbeda dengan pendekatan Barat yang berfokus pada pembuktian empiris, Fikih Jinayah menggali niat sebagai dimensi spiritual dan moral. Abdul Qadir Audah menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam Islam tidak hanya soal mengetahui larangan, tetapi tentang kegagalan menjaga amanah akal dan hati.
Konsep al-‘amd (kesengajaan) bukan sekadar kehendak melakukan perbuatan, melainkan bentuk kesadaran penuh yang menyalahi nilai kemanusiaan. Bahkan Wahbah az-Zuhaili memperkenalkan kategori shibhu ‘amd (menyerupai sengaja), wilayah abu-abu yang menunjukkan kehati-hatian luar biasa dalam menilai kadar kesalahan.
Pendekatan ini menempatkan niat sebagai pusat keadilan. Jika hukum Barat mengejar kepastian pembuktian, maka hukum Islam berupaya menjaga kemurnian moral sebagai tolok ukur utama.
Tipologi Kesengajaan: Antara Moeljatno dan Duff
Dalam konteks Indonesia, Moeljatno memperkenalkan teori dualistik: memisahkan perbuatan pidana dari pertanggungjawaban pidana. Gagasan ini penting agar seseorang tidak otomatis dihukum hanya karena akibat yang tampak di permukaan.
Masalah muncul ketika menghadapi dolus eventualis kesengajaan bersyarat dalam kasus modern seperti kelalaian medis atau tindakan berisiko tinggi. Apakah menerima risiko sama dengan berniat mencelakakan?
Filsuf hukum pidana Antony Duff memandang niat sebagai komitmen praktis. Jika seseorang sadar akan risiko besar dan tetap melanjutkan tindakan, ia secara moral dianggap menerima konsekuensinya.
Namun presisi berbeda ditunjukkan oleh Imam Syafi’i dalam karya monumentalnya, Al-Umm. Dalam ilustrasi kasus pemukulan dengan tongkat ringan yang berujung kematian, hukuman qishas tidak serta-merta dijatuhkan karena terdapat keraguan dalam niat membunuh (qashd al-qatl). Prinsip kehati-hatian ini menjadi pelajaran penting bagi sistem hukum modern agar tidak menyamaratakan setiap akibat fatal sebagai pembunuhan berencana.
Kesadaran Moral dan Diskresi Keadilan
Hukum sejatinya bekerja di ruang sosial yang dinamis. Sudarto mengingatkan bahwa pemidanaan harus berorientasi pada kemanusiaan. Jika hukum hanya mengejar statistik perkara dan kepastian formal, maka yang lahir adalah keadilan robotik.
Pandangan ini selaras dengan H.L.A. Hart yang menekankan prinsip could have done otherwise kemampuan seseorang untuk memilih alternatif tindakan. Derajat kesalahan orang yang bertindak di bawah tekanan ekstrem tentu berbeda dari pelaku kriminal dengan niat jahat murni.
Dalam khazanah Islam, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah melalui karyanya I’lam al-Muwaqqi’in menegaskan bahwa hukum berporos pada kemaslahatan dan keadilan. Teladan historis dapat dilihat pada kebijakan Umar bin Khattab yang menangguhkan hukuman potong tangan saat masa kelaparan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa teks hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks moral dan sosial.
Menuju Keadilan yang Memanusiakan
Menyatukan mens rea dan al-qashd membuka ruang rekonstruksi hukum pidana yang lebih beradab. Hukum tidak lagi sekadar alat pembalasan, melainkan mekanisme etis untuk menjaga martabat manusia.
Keadilan substantif hanya mungkin tercapai jika aparat penegak hukum berani melakukan dekonstruksi batin terdakwa menilai bukan hanya apa yang dilakukan, tetapi juga bagaimana dan mengapa ia melakukannya. Di titik inilah hukum menemukan ruhnya: bukan sebagai mesin penghukum, melainkan sebagai penjaga nilai kemanusiaan.
Pendekatan integratif antara logika yuridis dan kejernihan hati menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem hukum nasional. Tanpa itu, hukum akan terus berputar dalam kepastian formal yang kering makna.
Baca analisis hukum dan perspektif keadilan lainnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






