JurnalLugas.Com — Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi berdiri sebagai insiden sporadis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berulang dan sistemik. Dari penyiksaan fisik yang direkam lalu disebarluaskan di media sosial, hingga praktik penelantaran hewan peliharaan dalam kondisi memprihatinkan, realitas tersebut memperlihatkan adanya krisis empati sekaligus lemahnya efek jera hukum.
Data koalisi internasional Asia for Animals Coalition mencatat, sedikitnya 1.626 konten kekerasan terhadap hewan berasal dari Indonesia dari total 5.480 konten global yang terdokumentasi sepanjang 2020–2021. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu kontributor terbesar konten penyiksaan hewan di ruang digital.
Di tingkat nasional, berbagai organisasi kesejahteraan hewan juga melaporkan peningkatan kasus dengan ragam bentuk, mulai dari penganiayaan langsung, penelantaran, hingga eksploitasi hewan untuk kepentingan hiburan digital dan ekonomi. Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh beredarnya video penyiksaan kucing di sejumlah kota besar, serta kasus anjing penjaga yang ditemukan dalam kondisi kelaparan di area permukiman warga.
Seorang aktivis perlindungan hewan yang enggan disebutkan namanya menyebut, rendahnya literasi masyarakat tentang kesejahteraan hewan menjadi akar persoalan. “Banyak orang masih melihat hewan sekadar sebagai properti, bukan makhluk hidup yang bisa merasakan sakit,” ujarnya singkat.
Faktor Penyebab: Literasi Rendah hingga Lemahnya Efek Jera
Sejumlah penelitian dan laporan organisasi perlindungan hewan mengidentifikasi beberapa faktor utama yang memicu maraknya kekerasan terhadap hewan, antara lain:
- Minimnya edukasi tentang kesejahteraan dan perlindungan hewan.
- Pandangan antroposentris yang menempatkan hewan semata sebagai objek kepemilikan.
- Lemahnya penegakan hukum dan rendahnya efek jera sanksi pidana.
- Eksploitasi ekonomi dan konten digital yang mengabaikan etika.
Persoalan ini tidak semata menyangkut moralitas individu, tetapi berkaitan erat dengan budaya hukum dan kesadaran etis kolektif. Ketika kekerasan dianggap sepele, maka norma hukum kehilangan daya tekan sosialnya.
Ancaman Pidana dalam KUHP Nasional
Pengaturan terbaru mengenai penganiayaan hewan kini termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional.
Pasal 337 KUHP
Pasal 337 menegaskan, setiap orang yang menyakiti, melukai, merugikan kesehatan hewan secara melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, serta melakukan hubungan seksual dengan hewan, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).
Apabila perbuatan tersebut menyebabkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III (maksimal Rp50 juta).
Menariknya, KUHP Nasional juga membuka ruang perampasan hewan dari pemilik yang terbukti melakukan penganiayaan. Ketentuan ini menandai pergeseran paradigma: hewan tidak lagi dipandang semata sebagai objek kepemilikan, melainkan entitas hidup yang berhak atas perlindungan hukum.
Frasa “tanpa tujuan yang patut” menjadi elemen kunci. Norma ini tidak melarang seluruh bentuk pemanfaatan hewan, tetapi mensyaratkan adanya justifikasi rasional, etis, dan proporsional.
Pasal 338 KUHP
Pasal 338 memperluas cakupan perlindungan. Setiap orang dapat dipidana apabila:
- Menggunakan hewan di luar kemampuan kodratnya sehingga membahayakan kesehatan atau keselamatannya.
- Memberikan bahan atau obat yang membahayakan hewan.
- Memanfaatkan organ tubuh hewan untuk tujuan tidak patut.
Bahkan, penerapan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, atau lingkungan hidup, dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai menyentuh aspek bioetika dan keberlanjutan ekologis.
Perbandingan dengan KUHP Lama
Dalam rezim lama, pengaturan penganiayaan hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Pasal 302 dan Pasal 540.
Namun, ancaman pidananya relatif ringan maksimal tiga bulan penjara untuk penganiayaan ringan dan sembilan bulan untuk penganiayaan berat. Selain itu, sebagian diklasifikasikan sebagai pelanggaran (overtreding), bukan kejahatan (misdrijf).
Paradigma yang digunakan masih kental dengan pendekatan antroposentris: hewan dilindungi bukan karena nilai intrinsiknya, melainkan karena dianggap bagian dari kepemilikan seseorang.
KUHP Nasional menghadirkan perubahan orientasi. Perlindungan kini diarahkan pada kesejahteraan hewan sebagai kepentingan hukum yang berdiri sendiri.
Regulasi Perlindungan Hewan di Luar KUHP
1. UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Pasal 66A melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga menyebabkan cacat atau ketidakproduktifan.
Sanksinya diatur dalam Pasal 91B, berupa kurungan satu hingga enam bulan dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta. Selain pidana, tersedia pula sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
2. PP Kesejahteraan Hewan
Ketentuan teknis lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012. Regulasi ini melarang penggunaan hewan di luar kemampuan kodratnya, pemberian zat pemacu di luar batas fisiologis normal, serta praktik bioteknologi yang membahayakan kelestarian hewan.
Norma Ada, Penegakan Lemah
Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif untuk menindak pelaku kekerasan terhadap hewan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, keberanian aparat, serta peningkatan kesadaran publik.
Seorang akademisi hukum pidana menilai, persoalan terbesar bukan pada kekosongan norma. “Regulasinya sudah ada. Tantangannya ada pada implementasi dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujarnya singkat.
Perlindungan terhadap hewan sejatinya bukan sekadar wujud belas kasihan, melainkan bagian dari kepastian hukum dan tanggung jawab moral kolektif. Ketika hukum telah mengatur dengan tegas, maka pembiaran terhadap penganiayaan hewan sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan itu sendiri.
Sudah saatnya norma yang tertulis tidak berhenti sebagai simbol, melainkan benar-benar ditegakkan dalam praktik. Keadilan tidak hanya milik manusia, tetapi juga makhluk hidup lain yang bergantung pada kepedulian dan perlindungan kita.
Baca artikel hukum dan sosial lainnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






