Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG, Klaim BGN Justru Hemat Anggaran APBN

JurnalLugas.Com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian insentif Rp6 juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan langkah strategis untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan bentuk pemborosan seperti yang belakangan dipersoalkan.

Menurut Dadan, skema tersebut dirancang berbasis kemitraan penuh dengan pihak swasta maupun organisasi, sehingga negara tidak menanggung beban pembangunan fisik maupun risiko operasional.

Bacaan Lainnya

“Rp6 juta per hari itu bukan dana pembangunan dari APBN. Itu adalah mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang sudah berjalan. Seluruh pembangunan dilakukan melalui investasi mandiri mitra,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Risiko Dialihkan Sepenuhnya ke Mitra

Dadan menjelaskan, seluruh risiko dalam skema ini mulai dari konstruksi, operasional, evaluasi, hingga risiko bencana alam ditanggung sepenuhnya oleh mitra. Negara tidak mengeluarkan biaya tambahan jika terjadi kerusakan atau kegagalan operasional.

Ia mencontohkan kasus SPPG di Aceh yang terdampak banjir hingga mengalami kerusakan. Dalam peristiwa tersebut, kerugian menjadi tanggung jawab penuh mitra, termasuk kewajiban membangun kembali fasilitas tanpa tambahan anggaran dari pemerintah.

Baca Juga  Pemerintah Jepang Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia

“Ketika SPPG di Aceh terdampak banjir, yang menanggung kerugian adalah mitra, bukan BGN. Mereka harus membangun kembali. Artinya, risiko sepenuhnya dipindahkan ke mitra,” jelasnya.

Dengan model ini, BGN tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas. Skema tersebut dinilai sebagai langkah mitigasi fiskal yang efektif.

Efisiensi Biaya Hingga 50 Persen

Selain pengalihan risiko, efisiensi biaya pembangunan juga menjadi keunggulan utama. Dadan menilai, mitra cenderung membangun sesuai kebutuhan tanpa praktik mark up karena menggunakan dana sendiri.

Salah satu contoh disebutkan pada pembangunan SPPG oleh Persatuan Islam (Persis) dengan nilai investasi sekitar Rp3 miliar. Ia meyakini jika proyek serupa dibiayai APBN, nilainya bisa mencapai dua kali lipat.

“SPPG yang dibangun Pondok Pesantren Persis itu sangat baik dengan investasi Rp3 miliar. Kalau menggunakan APBN, bisa saja mencapai Rp6 miliar. Artinya, ada efisiensi lebih dari 50 persen,” ungkapnya.

Kecepatan Jadi Keunggulan Utama

Dari sisi waktu, skema kemitraan juga dinilai jauh lebih cepat dibanding mekanisme pembangunan berbasis APBN yang harus melalui tahapan administratif panjang.

Dalam pola konvensional, pembangunan harus diawali dengan penunjukan konsultan perencanaan, koordinasi peminjaman lahan dengan pemerintah daerah, survei lokasi, pengajuan perubahan ke Kementerian Keuangan, hingga proses tender yang memakan waktu sekitar 45 hari.

Sebaliknya, melalui kemitraan, pembangunan fasilitas representatif dapat rampung dalam waktu sekitar dua bulan bahkan dalam 45 hari sudah selesai.

Baca Juga  Gila! MBG Suntik Rp6 Triliun per Bulan ke Jabar, BGN Petani & UMKM Ikut Panen Untung

“Kalau mitra yang membangun, 45 hari bisa selesai. Kalau melalui APBN, proses administrasinya saja bisa memakan waktu berbulan-bulan,” katanya.

24.122 SPPG Beroperasi, Rata-Rata 50 Unit per Hari

Hingga akhir Februari 2026, BGN mencatat telah memiliki 24.122 SPPG yang seluruhnya dibangun melalui skema kemitraan dan telah beroperasi aktif. Rata-rata pembangunan mencapai 50 unit per hari.

Capaian tersebut disebut sebagai bukti konkret bahwa pendekatan kemitraan mampu menghadirkan percepatan signifikan tanpa membebani fiskal negara.

BGN menegaskan, insentif Rp6 juta per hari bukanlah bentuk pemborosan anggaran, melainkan strategi tata kelola yang dirancang untuk mempercepat layanan pemenuhan gizi nasional dengan risiko minimal bagi APBN.

Dengan kombinasi efisiensi biaya, percepatan pembangunan, serta pengalihan risiko kepada mitra, kebijakan ini diklaim sebagai model inovatif dalam pengelolaan layanan publik berbasis kemitraan.

Ikuti perkembangan berita kebijakan publik dan ekonomi terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait