Korupsi Berjamaah Mark-Up Harga Pemasok MBG, BGN Kepala SPPG Bisa Dipidana

JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik mark-up harga bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, secara terbuka meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera memutus kerja sama dengan mitra yang terbukti menaikkan harga pangan demi keuntungan pribadi.

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan dari berbagai SPPG di daerah terkait dugaan penggelembungan harga bahan pangan, bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta penyediaan bahan baku berkualitas rendah untuk dapur MBG.

Bacaan Lainnya

SPPG Dilarang Berkompromi dengan Mitra Curang

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026), Nanik menekankan bahwa seluruh jajaran SPPG mulai dari kepala satuan, pengawas keuangan hingga pengawas gizi tidak boleh tunduk pada tekanan mitra yang bermain harga.

Ia mengingatkan bahwa kompromi terhadap praktik curang bukan hanya merusak integritas program MBG, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jangan pernah ikut atau bekerja sama dengan mitra yang menaikkan harga bahan pangan, apalagi jika kualitasnya buruk,” tegas Nanik.

Menurutnya, seluruh laporan terkait mark-up harus segera didata dan diverifikasi langsung ke lapangan. Ia bahkan meminta pengawasan dilakukan secara aktif dengan pengecekan langsung ke SPPG di berbagai wilayah.

Ancaman Hukum dan Sanksi Tegas

Nanik menggarisbawahi bahwa apabila ditemukan selisih harga di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG tetap menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Ia mengingatkan bahwa mitra bisa saja lepas tangan, namun pejabat SPPG tetap akan berhadapan dengan proses hukum jika terbukti lalai.

Tak hanya itu, BGN juga menyiapkan sanksi tegas berupa penghentian atau suspend terhadap mitra yang:

  • Terbukti melakukan mark-up harga pangan
  • Membatasi pemasok hanya satu atau dua pihak tertentu
  • Memaksa SPPG menerima bahan baku dari pemasok yang mereka tunjuk
  • Menyediakan bahan pangan berkualitas rendah

Kebijakan ini diambil demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program MBG sebagai program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Minimal 15 Pemasok, Prioritaskan Ekonomi Lokal

Dalam arahannya, Nanik menegaskan bahwa setiap SPPG wajib menggandeng minimal 15 pemasok bahan baku pangan. Tujuannya adalah mencegah dominasi pemasok tertentu serta membuka ruang partisipasi ekonomi masyarakat sekitar dapur MBG.

Pemasok yang diprioritaskan meliputi:

  • Kelompok tani
  • Peternak
  • Nelayan
  • UMKM lokal
  • Koperasi desa/kelurahan
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

BGN juga menekankan bahwa koperasi yang terlibat bukanlah koperasi bentukan mitra untuk mengakali regulasi, melainkan koperasi aktif dan sah yang benar-benar memberdayakan masyarakat.

Dengan skema ini, roda perekonomian desa diharapkan bergerak lebih dinamis seiring pelaksanaan MBG.

Payung Hukum: Perpres Nomor 115 Tahun 2025

Pelibatan pelaku usaha lokal dalam program MBG bukan sekadar imbauan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Pada Pasal 38 ayat (1), disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes.

Regulasi ini menjadi landasan hukum kuat bagi SPPG untuk menolak tekanan dari mitra yang mencoba memonopoli rantai pasok.

Komitmen BGN Jaga Integritas Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara merata. Oleh sebab itu, praktik mark-up dan manipulasi harga dinilai sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan program.

BGN memastikan akan terus memperketat pengawasan, melakukan evaluasi berkala, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kerja sama bagi mitra yang terbukti melanggar.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa transparansi, kualitas pangan, dan pemberdayaan ekonomi lokal adalah fondasi utama pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia.

Untuk informasi berita nasional terbaru dan mendalam lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  SPPG Gunungkidul Semin Sumberejo Resmi Ditutup BGN Ini Temuannya

Pos terkait