JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah terintegrasi dalam pagu anggaran Rp15 ribu per menu pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang terkait adanya tambahan insentif Rp6 juta di luar pagu serta klaim mitra memperoleh laba bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun.
Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa desain program MBG tidak dimaksudkan sebagai skema bisnis berorientasi keuntungan cepat. Menurutnya, angka yang beredar di ruang publik perlu dipahami secara utuh dan proporsional.
“MBG dirancang sebagai layanan publik berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel. Angka Rp1,8 miliar itu merupakan estimasi pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional,” ujar Sony di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Insentif Terintegrasi dalam Struktur Biaya
Program MBG dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini mengatur secara komprehensif skema pembiayaan, standar fasilitas, mekanisme operasional, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alokasi rata-rata Rp15 ribu per hari per penerima manfaat telah mencakup:
- Biaya bahan baku makanan
- Biaya operasional riil (at cost)
- Insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 per hari operasional
Insentif Rp6 juta itu diberikan berbasis ketersediaan layanan, bukan jumlah porsi yang diproduksi.
Dengan kapasitas maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, nilai insentif tersebut setara Rp2.000 per porsi. Artinya, komponen insentif sudah menjadi bagian dari struktur Rp15.000 per menu, bukan tambahan di luar pagu anggaran.
Klarifikasi Isu Laba Rp1,8 Miliar
Sony menjelaskan, narasi mengenai “laba bersih Rp1,8 miliar per tahun” merupakan interpretasi yang keliru. Angka tersebut merupakan estimasi pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh.
Perhitungannya berasal dari Rp6.000.000 dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga totalnya sekitar Rp1,8 miliar per tahun.
Namun demikian, untuk memperoleh insentif tersebut, mitra harus membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat BGN. Investasi awal yang dikeluarkan berasal dari dana pribadi mitra, dengan kisaran antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi serta harga lahan.
“Standar yang ditetapkan mencerminkan komitmen pada kualitas layanan, keamanan pangan, dan keberlanjutan program, bukan untuk memberi keuntungan berlebih,” tegasnya.
Strategi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Program MBG merupakan bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat secara bertahap. Targetnya, pembangunan 35.000 hingga 40.000 SPPG akan tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Seluruh proses dijalankan secara digital dan berlapis, mulai dari penetapan penerima manfaat, penyaluran dana melalui virtual account, pelaporan harian, hingga mekanisme auto top-up. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
BGN mengimbau masyarakat agar merujuk pada sumber resmi dan memahami regulasi secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan. Transparansi tata kelola dan standar mutu menjadi fondasi utama pelaksanaan MBG dalam mendukung lahirnya generasi sehat dan produktif menuju visi Indonesia Emas 2045.
Baca berita selengkapnya hanya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






