Yayat Sudrajat alias Lippo Polisi Aktif Terima Fee Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

JurnalLugas.Com — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami aliran dana hingga Rp16 miliar yang diduga diterima seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo, terkait pengurusan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa temuan tersebut bukan sekadar informasi awal, melainkan telah menguat dalam fakta persidangan.

Bacaan Lainnya

“Nilai fee kurang lebih Rp16 miliar itu diakui oleh yang bersangkutan dan juga tercatat dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 April 2026.

Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk memperluas konstruksi perkara. KPK menilai adanya potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Fakta Persidangan Jadi Kunci Pengembangan

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada temuan yang sudah muncul di persidangan. Setiap fakta hukum yang terungkap akan dijadikan dasar untuk memperkuat alat bukti sekaligus membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.

Baca Juga  KPK Periksa 5 Pendamping PKH Terkait Korupsi Bansos Beras Kemensos

Achmad menambahkan, proses pengembangan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus memastikan setiap bukti memenuhi standar hukum yang berlaku.

“Fakta di persidangan menjadi landasan kuat. Namun, kami tetap butuh waktu untuk mengembangkan secara komprehensif,” katanya.

Kasus ini berkaitan erat dengan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Jejak Kasus dari OTT hingga Persidangan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan.

Sehari berselang, delapan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dari operasi itu, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka:

  • Ade Kuswara Kunang sebagai penerima suap
  • HM Kunang sebagai penerima suap
  • Sarjan dari pihak swasta sebagai pemberi suap

Perkembangan terbaru muncul dalam sidang perkara Sarjan pada 8 April 2026. Dalam persidangan tersebut, Yayat Sudrajat mengaku berperan sebagai perantara proyek sejak 2022 dan menerima imbalan hingga Rp16 miliar.

Baca Juga  KPK Bingung Hasto Divonis Bebas Padahal Bukti Dinilai Lengkap

Berdasarkan dakwaan jaksa, Sarjan juga disebut memberikan uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat sepanjang 2024 hingga 2025.

Publik Diminta Bersabar

KPK meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum berjalan secara menyeluruh. Lembaga antirasuah itu memastikan setiap fakta yang muncul, termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya jaringan perantara proyek yang beroperasi lintas institusi, sekaligus membuka potensi praktik korupsi yang lebih sistemik di tingkat daerah.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.

Baca berita investigasi lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait