JurnalLugas.Com — Kasus pelanggaran berat yang melibatkan perwira kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipastikan akan menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Markas Besar Polri setelah terbukti terlibat dalam praktik penerimaan uang dari jaringan narkotika.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan Didik melakukan pelanggaran serius terhadap aturan institusi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid menjelaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH terhadap Didik akan dilaksanakan di Mabes Polri karena penanganan kasusnya berada di tingkat pusat.
“Upacara PTDH mantan Kapolres Bima Kota akan dilaksanakan di Mabes Polri karena proses penanganannya dilakukan oleh Mabes. Saat ini tinggal menunggu administrasi surat keputusan PTDH,” ujar Kholid di Mataram, Kamis (5/3/2026).
Mantan Kasatresnarkoba Juga Dipecat
Sebelumnya, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, telah lebih dulu menjalani proses sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH. Upacara pemberhentiannya direncanakan berlangsung di Mapolda NTB, Kota Mataram.
Menurut Kholid, lokasi pelaksanaan upacara tersebut kemungkinan besar dilakukan di lingkungan Polda NTB.
“Untuk yang bersangkutan kemungkinan dilaksanakan di Mapolda NTB,” katanya.
Keputusan pemecatan terhadap Malaungi ditetapkan dalam sidang KKEP pada 9 Februari 2026 di Mapolda NTB. Majelis etik menilai pelanggaran yang dilakukan sangat berat karena ia terlibat dalam praktik peredaran narkoba saat masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Peran AKBP Didik Terungkap dari Pemeriksaan
Pengusutan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Dari proses tersebut, penyidik menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam sidang KKEP yang digelar pada 19 Februari 2026 di Mabes Polri, majelis etik memutuskan bahwa Didik terbukti meminta dan menerima sejumlah uang melalui AKP Malaungi yang berasal dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima.
Selain menerima uang dari jaringan narkoba, Didik juga dinyatakan melakukan pelanggaran lain yang memperberat sanksi yang dijatuhkan.
Terbukti Penyalahgunaan Narkotika dan Perilaku Asusila
Majelis etik Polri menyatakan Didik tidak hanya terlibat dalam praktik suap terkait peredaran narkoba. Ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta tindakan yang dikategorikan sebagai penyimpangan perilaku seksual asusila.
Serangkaian pelanggaran tersebut menjadi dasar utama bagi majelis etik untuk menjatuhkan hukuman paling berat dalam kode etik kepolisian, yakni pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum terkait komitmen pemberantasan narkoba dan integritas dalam tubuh kepolisian.
Langkah tegas berupa PTDH dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Selengkapnya baca berita aktual lainnya di
https://jurnallugas.com
(SF)






