Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diangkut KPK dalam OTT Ramadhan

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi dengan menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat praktik korupsi di Kabupaten Pekalongan. “Tim kami mengamankan sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Bupati Pekalongan,” ungkap Budi dari Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Bongkar Kecurangan Kerja Sama Antam–Loco Montrado Rp100 Miliar

Fadia Arafiq kini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

Kasus ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menegaskan komitmen lembaga anti-korupsi dalam menindak pejabat yang terindikasi melanggar hukum. Menurut sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya, penangkapan dilakukan dengan cepat untuk mengamankan bukti dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Penangkapan di bulan suci Ramadhan ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas, tanpa memandang momentum atau waktu tertentu. “Kami menegaskan bahwa hukum tidak mengenal waktu; siapapun yang terlibat korupsi akan diproses sesuai aturan,” tambah Budi.

Baca Juga  Uang Rp170 Juta dan 2.201 Dolar Disita KPK dari Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Perkembangan terbaru kasus ini akan terus dilaporkan secara resmi. Untuk liputan mendalam dan update informasi, kunjungi JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait