KPK Bongkar Modus Baru Korupsi di Kasus Bupati Pekalongan, Pasal Ini Pertama Kali Dipakai Saat OTT

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi bukti bahwa praktik rasuah di Indonesia terus berkembang dengan pola yang semakin rumit dan sulit dideteksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan menjadi peristiwa yang cukup unik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Untuk pertama kalinya, lembaga antirasuah tersebut menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, tanpa disertai lapisan pasal lainnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, penerapan pasal tersebut menandai perubahan pola penanganan perkara korupsi yang kini semakin kompleks.

“Ini merupakan konstruksi perkara pertama di KPK yang menggunakan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan. Hal ini menunjukkan bahwa modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis dan menjadi semakin rumit,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga  Kejagung Grebek Banyak Lokasi! Terungkap Korupsi Pajak 2016–2020, Oknum Pegawai Diduga Main Mata

Modus Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Pasal 12 huruf i dalam UU Tipikor mengatur tentang konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat publik. Dalam praktiknya, bentuk pelanggaran ini sering kali tidak terlihat secara langsung seperti suap atau gratifikasi, namun memiliki dampak besar terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

KPK menilai pola korupsi berbasis konflik kepentingan semakin sering muncul karena pelaku memanfaatkan celah regulasi dan relasi kekuasaan dalam proses pengambilan keputusan.

Situasi tersebut membuat proses pembuktian membutuhkan analisis yang lebih mendalam, termasuk penelusuran aliran dana serta hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat.

Peran PPATK Dibutuhkan untuk Bongkar Transaksi Mencurigakan

Dalam mengungkap praktik korupsi dengan modus yang semakin kompleks, KPK menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, terutama lembaga yang memiliki akses terhadap data transaksi keuangan.

Budi menegaskan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu kunci untuk mengungkap pola aliran dana yang mencurigakan.

Menurutnya, analisis transaksi keuangan dapat membantu penyidik membuka praktik rasuah yang selama ini tersembunyi.

Baca Juga  KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Usai OTT

“Dukungan dari para pemangku kepentingan, termasuk PPATK, sangat penting melalui data transaksi keuangan. Dari situ ruang gelap praktik korupsi bisa mulai terbuka,” kata Budi.

Alarm Bagi Pengawasan Korupsi di Daerah

Kasus yang menjerat kepala daerah ini juga menjadi peringatan bagi sistem pengawasan pemerintahan daerah. KPK menilai bahwa praktik korupsi tidak lagi hanya berbentuk suap langsung, tetapi juga melalui jaringan kepentingan yang terselubung.

Dengan pola yang semakin berkembang, penguatan pengawasan internal, transparansi pengadaan proyek, serta partisipasi publik dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik korupsi di level pemerintahan daerah.

KPK berharap dukungan masyarakat dan berbagai lembaga pengawas dapat mempersempit ruang gerak koruptor, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber berita selengkapnya dapat dibaca di https://JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait