JurnalLugas.Com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR) bukan kebijakan baru yang menambah beban wajib pajak. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang sudah diberlakukan sejak 2025. Melalui sistem ini, pemotongan pajak dilakukan lebih merata sepanjang tahun.
Menurut Yon, kebijakan ini pada dasarnya hanya mengubah pola pembayaran pajak yang sebelumnya cenderung menumpuk pada bulan Desember.
“Intinya tidak ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak. Yang berubah hanya pola pemotongannya. Dulu banyak terkonsentrasi di akhir tahun, sekarang lebih merata hampir setiap bulan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (05/03/2026).
Dengan skema tersebut, potongan pajak pada bulan Desember tidak lagi sebesar sebelumnya. Sebab sebagian kewajiban pajak telah dipotong sejak awal tahun, termasuk dari komponen penghasilan tambahan seperti THR.
Yon berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pemotongan pajak melalui sistem TER, mengingat kebijakan ini telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi agar tarif yang diterapkan tetap proporsional.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekurangan pembayaran maupun kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak.
“Kami terus mengevaluasi agar tarif yang berlaku sesuai dan tidak menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar. Harapannya keluhan yang muncul sebelumnya tidak terjadi lagi tahun ini,” kata Yon.
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan pajaknya.
Rinciannya terdiri dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dengan pelaporan dalam mata uang rupiah, serta 113 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut masih terdapat sekitar 9 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan.
Jika melihat tren pelaporan yang rata-rata mencapai 250 ribu wajib pajak per hari, serta sisa waktu sekitar 10 hari kerja pada Maret 2026, DJP memperkirakan total pelaporan dapat mencapai sekitar 8,5 juta SPT hingga akhir bulan.
Pemerintah pun kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari sanksi administrasi serta mendukung kepatuhan pajak nasional.
Baca berita ekonomi dan kebijakan publik lainnya di
https://JurnalLugas.com
(WN)






