JurnalLugas.Com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial LM alias Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menyebut dirinya terlibat perselingkuhan dan memiliki anak di luar nikah.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengonfirmasi laporan tersebut. “Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya, Jumat, 18 April 2025.
Menurut Muslim, laporan ini didasarkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35, dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A.
“Ini berkaitan dengan penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang menyebut klien kami memiliki anak, yang sangat merugikan nama baiknya,” terang Muslim.
Laporan Resmi Masuk 11 April 2025
Ridwan Kamil sendiri yang mengajukan laporan tersebut secara langsung ke Bareskrim pada 11 April 2025. Laporan itu kemudian diterima dan tercatat dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Langkah hukum ini, menurut Muslim, menunjukkan bahwa Ridwan Kamil tidak tinggal diam dalam menghadapi tudingan yang beredar di publik. “Pak RK serius menanggapi ini secara hukum agar tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan lebih jauh,” tegasnya.
Tuduhan di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga terjadi antara dirinya dengan Ridwan Kamil di Instagram, pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, LM bahkan mengklaim tengah mengandung anak dari sosok yang ia sebut sebagai mantan gubernur tersebut.
Unggahan tersebut sontak viral dan memicu spekulasi liar di media sosial. Namun, Ridwan Kamil langsung membantah semua tuduhan tersebut.
Ridwan Kamil: “Fitnah Keji yang Didaur Ulang”
Dalam pernyataan resminya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah keji yang pernah muncul beberapa tahun lalu dan kini kembali diangkat dengan motif yang ia duga berkaitan dengan uang.
“Isu ini sejatinya telah selesai empat tahun lalu. Bukti-bukti akurat sudah ada dan tidak bisa dibantah. Saya tidak tahu mengapa isu ini dimunculkan lagi,” kata Ridwan Kamil.
Ia pun memastikan bahwa tim hukumnya akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka.
“Untuk kali ini, saya akan menggunakan kuasa hukum untuk mewakili saya. Kami siap memperlihatkan bukti-bukti kebohongan tersebut di waktu yang tepat,” ujarnya.
Langkah tegas Ridwan Kamil menjadi sinyal bahwa tokoh publik juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kabar bohong yang berpotensi merusak reputasi.
Baca berita selengkapnya dan ikuti perkembangannya hanya di JurnalLugas.com






