Promosi Kuliner Pakai Nama Besar, Kemenkum, Bisa Kena Pelanggaran Hukum

JurnalLugas.Com – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar tidak sembarangan memanfaatkan nama besar atau reputasi pihak lain sebagai strategi promosi bisnis. Penggunaan identitas yang merujuk pada merek atau institusi tertentu tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di bidang kekayaan intelektual.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa reputasi sebuah merek merupakan aset yang dilindungi negara karena memiliki nilai ekonomi sekaligus mencerminkan kualitas produk atau layanan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, praktik promosi yang mengaitkan usaha baru dengan nama besar pihak lain, misalnya dengan mencantumkan identitas seperti “mantan chef restoran ternama”, dapat menimbulkan persoalan hukum jika tidak disertai izin resmi.

Menurut Fajar, penggunaan reputasi atau identitas usaha lain dalam kegiatan komersial harus melalui persetujuan yang sah. Tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut berpotensi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak merek.

“Merek yang sudah terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Artinya, tidak ada pihak lain yang boleh menggunakan atau mengaitkan merek tersebut dalam kegiatan bisnis tanpa izin tertulis,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca Juga  Supratman Resmikan 5.957 Pos Bantuan Hukum Desa, Demi Restorative Justice

Risiko Pelanggaran Rahasia Dagang

Selain potensi pelanggaran merek, Kemenkum juga mengingatkan adanya kemungkinan pelanggaran rahasia dagang di sektor kuliner. Hal ini bisa terjadi ketika seorang pelaku usaha membawa atau menggunakan resep, formula, maupun teknik produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya.

Fajar menilai tindakan semacam itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa persetujuan pemilik hak.

Ia menambahkan, penggunaan pengalaman kerja sebelumnya seharusnya tidak disertai dengan pemanfaatan informasi yang tergolong rahasia perusahaan.

“Pelaku usaha perlu memahami batas antara pengalaman profesional dan informasi bisnis yang dilindungi. Resep, formula, atau metode produksi tertentu bisa masuk dalam kategori rahasia dagang yang tidak boleh disebarluaskan,” jelasnya.

Reputasi Merek

Tidak hanya berisiko secara hukum, penggunaan nama merek terkenal juga dapat memicu dampak reputasi yang merugikan. Ketika publik mengira sebuah usaha memiliki hubungan dengan merek tertentu, ekspektasi terhadap kualitas produk otomatis ikut terbentuk.

Jika kualitas usaha baru tersebut tidak sesuai dengan standar yang diasosiasikan dengan merek asli, maka citra negatif bisa ikut melekat pada merek tersebut.

Fenomena ini dalam dunia bisnis dikenal sebagai brand dilution, yaitu melemahnya kekuatan dan eksklusivitas sebuah merek akibat persepsi publik yang keliru.

“Ketika masyarakat mengira sebuah usaha terkait dengan merek tertentu, maka reputasi merek itu ikut dipertaruhkan. Jika kualitasnya tidak sesuai harapan konsumen, dampaknya bisa merusak citra merek yang sebenarnya,” kata Fajar.

Baca Juga  Desain Produk Tematik Tak Bisa Ditiru, Kemenkum Ini Cara UMKM Dapat Hak Eksklusif

UMKM Diminta Bangun Identitas Sendiri

Kemenkum mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membangun identitas bisnis yang orisinal dan tidak bergantung pada reputasi pihak lain. Pendekatan ini dinilai lebih sehat bagi ekosistem usaha sekaligus memberikan nilai tambah bagi brand yang dibangun.

Selain itu, pelaku usaha juga disarankan segera mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan bisnis agar memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Menurut Fajar, pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus menghindari potensi sengketa di masa depan.

“Melindungi merek sejak awal merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Dengan merek yang terdaftar, bisnis memiliki kepastian hukum dan nilai aset yang lebih kuat,” ujarnya.

Saat ini, proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sistem digital tersebut diharapkan memudahkan para pengusaha dalam melindungi identitas bisnisnya sekaligus memperkuat iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

Baca berita nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait