Kades Kohod dan Sekdes Ditahan Bareskrim Pasti Ada Tersangka Lain

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.

Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu atau dua orang saja. Pihaknya berkomitmen untuk menelusuri jaringan yang lebih luas demi mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Pasti ada tersangka lain. Itu karena mereka tidak berdiri sendiri,” ujar Djuhandhani pada Senin, 24 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Proses pembuatan SHGB yang diduga palsu ini melibatkan banyak tahapan, sehingga penyidik harus memastikan seluruh aspek hukum dapat dijangkau dengan tepat.

Baca Juga  Bareskrim Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang

Penahanan Empat Tersangka

Pada hari yang sama, Dittipidum Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod
  • UK, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod
  • SP dan CE, selaku penerima kuasa

Djuhandhani menjelaskan bahwa alasan penahanan para tersangka adalah untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.

“Ada kemungkinan masih ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Oleh karena itu, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Penyidikan dan Koordinasi dengan Jaksa

Setelah penahanan, penyidik segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum di pengadilan.

Para tersangka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen sejak Desember 2023 hingga November 2024. Beberapa dokumen yang dipalsukan meliputi:

  • Girik tanah
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa
  • Surat Keterangan Tanah
  • Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian
  • Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat
Baca Juga  Terungkap! Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Lisa Mariana Kasus Ridwan Kamil

Dokumen-dokumen ini dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod untuk memperlancar proses penerbitan SHGB dan SHM secara ilegal.

Komitmen Bareskrim dalam Menegakkan Hukum

Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen tanah. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat dampaknya yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban hukum dalam administrasi pertanahan.

Penyidik akan terus mendalami kasus ini agar seluruh aktor yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam urusan pertanahan dan memastikan legalitas dokumen tanah sebelum melakukan transaksi.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini dan perkembangan hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait