JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima sejumlah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Beberapa pasal dalam aturan tersebut dinilai memiliki makna multitafsir sehingga berpotensi menjadi “pasal karet” dalam praktik penegakan hukum.
Terbaru, dua aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, resmi mengajukan permohonan pengujian pasal terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/3).
Permohonan tersebut menambah daftar panjang pasal dalam KUHP baru yang sedang atau akan diuji di MK. Selain pasal penghasutan dan berita bohong, sejumlah warga negara juga menggugat pasal penghinaan terhadap presiden, penghinaan lembaga negara, hingga ketentuan pemberitahuan demonstrasi.
Berikut rangkuman pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam uji materi KUHP baru di Mahkamah Konstitusi.
1. Pasal Penghasutan Dipersoalkan Aktivis
Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim menggugat Pasal 246 KUHP baru yang mengatur tindak pidana penghasutan.
Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana hingga empat tahun penjara atau dikenakan denda kategori V apabila di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Menurut para pemohon, rumusan pasal tersebut tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya terkait Pasal 160 KUHP lama. Dalam putusan Nomor 7/PUU-VII/2009, Mahkamah menegaskan bahwa tindak pidana penghasutan harus dipahami sebagai delik materiil.
Artinya, suatu tindakan penghasutan baru dapat dipidana apabila dampak atau akibat nyata dari hasutan tersebut benar-benar terjadi.
“Rumusan pasal baru tidak memberikan batasan jelas kapan penghasutan dianggap selesai secara hukum,” demikian inti argumentasi pemohon dalam berkas permohonan.
Kedua aktivis itu sendiri sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang menyoroti isu tunjangan anggota DPR.
2. Pasal Penyebaran Berita Bohong Kembali Digugat
Selain penghasutan, Delpedro dan Muzaffar juga menguji Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru yang mengatur tentang penyebaran berita bohong.
Dalam pasal tersebut, seseorang dapat dipidana penjara antara dua hingga enam tahun apabila menyebarkan informasi yang tidak pasti, berlebihan, atau bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Namun para pemohon menilai ketentuan itu bermasalah karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membatalkan aturan serupa dalam KUHP lama.
Dalam putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, MK menilai unsur “kabar bohong” dan “berlebihan” bersifat ambigu dan tidak memiliki ukuran yang jelas.
Seorang pakar hukum pidana yang dikutip dalam perkara tersebut menilai, “Unsur kebohongan dalam hukum pidana harus dirumuskan secara tegas agar tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.”
Para pemohon meminta MK kembali membatalkan norma serupa yang kini muncul dalam KUHP baru.
3. Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Kritik
Uji materi juga diajukan oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka terhadap Pasal 218 KUHP baru.
Pasal ini mengatur pidana penjara hingga tiga tahun bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat presiden dan/atau wakil presiden, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para mahasiswa menilai rumusan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki definisi yang jelas dan berpotensi memicu penafsiran subjektif.
Dalam permohonannya, mereka menyatakan bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
“Ketentuan ini berpotensi menghambat diskursus akademik, kritik publik, hingga kajian ilmiah mengenai kepemimpinan nasional,” tulis pemohon dalam argumentasinya.
Selain Pasal 218, para mahasiswa juga menggugat Pasal 219 dan Pasal 220 KUHP baru yang masih berada dalam bab yang sama mengenai penghinaan terhadap presiden.
Perkara dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut saat ini masih berjalan. MK dijadwalkan mendengar keterangan DPR dan pemerintah dalam sidang lanjutan pada Senin (9/3).
4. Pasal Penghinaan Lembaga Negara Ikut Digugat
Gugatan lain datang dari sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.
Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana terhadap penghinaan terhadap lembaga negara atau pemerintah.
Para pemohon menilai batas antara kritik yang sah dan penghinaan masih sangat kabur sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Mereka juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus Pasal 154 dan 155 KUHP lama melalui putusan Nomor 6/PUU-V/2007 karena dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.
“Ketentuan baru berpotensi menghidupkan kembali norma yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional,” ujar salah satu pemohon dalam keterangannya.
Perkara dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu masih dalam tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi.
5. Pasal Pemberitahuan Demonstrasi Sudah Diputus MK
Sementara itu, uji materi terhadap Pasal 256 KUHP baru tentang pemberitahuan penyelenggaraan demonstrasi telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Permohonan yang diajukan 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka tersebut ditolak seluruhnya oleh MK dalam putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon sebelumnya menilai pasal tersebut dapat membatasi kebebasan berpendapat karena mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana.
Namun Mahkamah menilai pasal tersebut merupakan delik materiil yang hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur terpenuhi.
MK menegaskan bahwa ancaman pidana baru berlaku jika demonstrasi tidak diberitahukan kepada pihak berwenang dan menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dinamika Pengujian KUHP Baru Masih Berlanjut
Sejumlah gugatan terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru menunjukkan bahwa implementasi undang-undang tersebut masih memunculkan perdebatan hukum di masyarakat.
Banyak pihak menilai Mahkamah Konstitusi akan memainkan peran penting dalam memberikan penafsiran konstitusional agar penerapan norma pidana tidak menimbulkan kriminalisasi atau ketidakpastian hukum.
Sidang-sidang lanjutan terkait berbagai permohonan tersebut masih terus berlangsung dan berpotensi menentukan arah penerapan KUHP baru ke depan.
Baca berita hukum dan politik lainnya di
https://JurnalLugas.Com
(SF)






