Mahkamah Konstitusi Resmi Lepas Arief Hidayat, Purnabakti Usai 13 Tahun Mengabdi

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa purnabakti. Prosesi wisuda purnabakti tersebut digelar di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026, sebagai penanda berakhirnya pengabdian Arief di lembaga penjaga konstitusi.

Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/B Tahun 2026 terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Bacaan Lainnya

Keputusan Presiden itu menetapkan pemberhentian Arief Hidayat secara hormat terhitung mulai 3 Februari 2026, disertai apresiasi negara atas dedikasi dan jasa yang telah diberikan selama menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo turut menyampaikan kesan mendalam dalam momen pelepasan tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukur dapat melepas Arief dalam suasana kebersamaan dan kesehatan yang baik setelah lebih dari satu dekade berkiprah bersama di MK.

Baca Juga  MK Ambil Anak Secara Paksa Bisa Dipidana atas frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP

Menurut Suhartoyo, Arief merupakan sosok yang menunjukkan konsistensi dan semangat tinggi hingga akhir masa tugasnya. Ia menilai, di saat banyak pejabat mulai menurunkan intensitas kerja menjelang purnabakti, hal tersebut justru tidak terlihat pada diri Arief.

Suhartoyo juga menyoroti jam terbang Arief yang dinilai sangat tinggi di dunia hukum. Pengalaman panjang itu tercermin dalam setiap pembahasan perkara, termasuk saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana Arief dikenal sangat teliti hingga pada detail terkecil sekalipun.

“Setiap rumusan perkara benar-benar dikaji secara mendalam. Diskusi bisa berlangsung alot, namun selalu dalam kerangka memperkuat kualitas putusan,” ujar Suhartoyo singkat.

Sebagai informasi, Arief Hidayat resmi memasuki usia 70 tahun pada 3 Februari 2026, yang menjadi batas usia maksimal Hakim Konstitusi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia tersebut.

Baca Juga  TSM Jadi Preseden Baru Penegakan Hukum Pemilu sesuai Putusan MK

Selain itu, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mengamanatkan MK untuk memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim memasuki masa purnabakti. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026, telah menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang akan menggantikan posisi Arief Hidayat.

Dengan berakhirnya masa tugas Arief, MK menutup satu bab penting perjalanan institusi, sekaligus membuka lembaran baru dengan komposisi hakim konstitusi yang diperbarui.

Selengkapnya baca berita hukum nasional lainnya di:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait