BGN Warning Pengelola MBG, Kontrak Bisa Diputus Jika Jadikan Program Ini Bisnis

JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dipandang sebagai peluang bisnis. Program yang digagas pemerintah ini merupakan investasi sosial untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengingatkan seluruh mitra penyelenggara agar tetap memegang semangat awal program yang berorientasi pada kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Nanik, sejak awal MBG lahir dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi masyarakat kurang mampu, bukan sebagai proyek komersial.

“Program ini bukan dibuat untuk mencari keuntungan. Sejak awal Presiden melihatnya sebagai upaya memastikan masyarakat, khususnya anak-anak, mendapatkan makanan yang layak,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Berawal dari Pengalaman Prabowo di Cilincing

Nanik mengungkapkan, gagasan MBG berakar dari pengalaman pribadi Prabowo pada 2012 ketika mengunjungi kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu ia menyaksikan warga mengumpulkan sisa makanan dari buruh pabrik untuk dibawa pulang dan dimakan bersama keluarga.

Kondisi tersebut meninggalkan kesan mendalam dan memicu tekad untuk memperbaiki kondisi gizi masyarakat jika suatu saat memimpin negara.

Baca Juga  Insentif SPPG Mitra MBG Tidak Terhenti Saat Libur, Ini Dalih Sony Sanjaya

“Melihat langsung warga mengambil sisa makanan membuat beliau sangat prihatin. Dari situ muncul komitmen agar masyarakat, terutama anak-anak, tidak lagi mengalami kondisi seperti itu,” jelas Nanik.

Dirancang sebagai Investasi Sosial

Program MBG pada tahap awal membuka peluang kemitraan bagi berbagai lembaga untuk mengelola dapur penyedia makanan bergizi. Namun pemerintah memberi prioritas kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Kebijakan ini dimaksudkan agar lembaga yang selama ini membantu masyarakat dapat memperoleh dukungan untuk meningkatkan fasilitas mereka.

Nanik menjelaskan, lembaga mitra memang diwajibkan berbadan hukum seperti CV atau PT, tetapi harus berada di bawah naungan yayasan yang memiliki aktivitas sosial nyata.

“Harapannya, yayasan-yayasan yang sudah membantu masyarakat juga bisa memperbaiki fasilitas pendidikan atau pondok mereka karena kebutuhan makan peserta sudah ditanggung negara,” kata Nanik.

Muncul Yayasan Berorientasi Bisnis

Dalam perkembangannya, BGN menemukan adanya pihak-pihak yang mendirikan yayasan hanya untuk mengelola dapur MBG. Bahkan, beberapa di antaranya mengoperasikan banyak dapur sekaligus dengan orientasi keuntungan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan awal program.

Nanik menilai praktik tersebut juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial karena pengelolaan dapur tidak lagi didominasi lembaga sosial, melainkan pihak yang mengejar keuntungan.

“Kalau orientasinya bisnis, fasilitas sering diabaikan. Peralatan rusak tidak diganti, bahkan hal-hal dasar seperti kenyamanan dapur pun tidak diperhatikan,” ujarnya.

Baca Juga  Poltracking Ngomong MBG Melejit, 75% Publik Puas, Petani Ikut Panen Berkah

Kontrak Mitra Hanya Satu Tahun

Untuk menjaga kualitas program, BGN menegaskan akan melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh mitra MBG. Kontrak kerja sama dengan mitra pada dasarnya hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kerja sama bisa dihentikan kapan saja jika tidak sesuai dengan tujuan program. Kami akan terus meluruskan bahwa MBG adalah program kemanusiaan, bukan bisnis,” tegas Nanik.

Ia juga meminta para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan program sesuai pedoman teknis dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kepala SPPG harus tetap berada di jalur yang benar dan menjalankan semua petunjuk teknis serta SOP,” tambahnya.

Program MBG sendiri menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi nasional serta menekan angka stunting di Indonesia.

Baca berita selengkapnya di https://jurnallugas.com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait