Program 3 Juta Rumah Prabowo Resmi Jadi Prioritas Nasional Pemda Wajib Taat!

JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban penuh untuk mendukung pelaksanaan program tiga juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut diposisikan sebagai bagian dari strategi nasional dalam upaya mewujudkan keadilan sosial melalui akses terhadap hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Tito, program ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia pun mendorong penerbitan regulasi formal, seperti Instruksi Presiden (Inpres), guna memastikan seluruh instansi pusat dan daerah memprioritaskan program ini tanpa multitafsir.

Bacaan Lainnya

“Perlu adanya Inpres yang mengikat, menyatakan program tiga juta rumah sebagai Program Strategis Nasional (PSN) agar seluruh pihak memahami urgensinya,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian Target FLPP 2025 di kantor DJKN Kemenkeu, Jumat (23/5).

Pembebasan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah pusat telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mempercepat realisasi program perumahan rakyat. Salah satunya adalah kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga  50 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Retret di IPDN Jatinangor Akhir Juni 2025 Ini Agendanya

Dari 509 daerah di Indonesia, 492 daerah telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang membebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR. Namun, masih ada 17 daerah yang belum menyelesaikan regulasi ini, seperti Lombok Tengah, Timor Tengah Utara, hingga Sorong Selatan.

“Daerah yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini akan kita perlakukan khusus. Tolong media ikut ekspos,” ujar Tito.

Ancaman Sanksi bagi Pemda yang Abai

Tito juga mengingatkan bahwa program tiga juta rumah adalah bagian dari program strategis nasional yang wajib dijalankan oleh kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika diabaikan, kepala daerah bisa dikenai sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan.

“Program strategis nasional adalah amanah presiden, dan setiap kepala daerah harus mendukungnya tanpa pengecualian,” tegasnya.

Dukungan Lintas Kementerian dan Swasta

Senada dengan Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk sinergi antara pemerintah, perbankan, dan sektor swasta, dalam mendukung agenda perumahan nasional.

Baca Juga  Adu Nasib di Pilkada 30 ASN Mundur Tito Karnavian Beritahu Kami Secepatnya atau Diberhentikan

Maruarar menyoroti pentingnya efisiensi birokrasi dan keadilan sosial sebagai fondasi kebijakan perumahan. Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk dari sektor perbankan dan pengembang, dalam membangun mekanisme pendanaan dan regulasi yang pro-rakyat.

“Pak Prabowo bahkan meminta saya menyiapkan ‘karpet merah’ bagi rakyat kecil. Dan saya dibantu penuh oleh Mendagri dan tim terbaiknya,” ungkap Maruarar.

Acara koordinasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, serta perwakilan dari SMF, Tapera, dan asosiasi pengembang nasional.

Program tiga juta rumah bukan hanya sebuah target angka, melainkan manifestasi dari komitmen pemerintah untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera melalui akses perumahan yang merata.

Untuk berita lengkap lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait