JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan melakukan validasi terhadap laporan dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan ini diajukan oleh sekitar 60 pencipta lagu pada 6 Januari lalu.
“Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan diverifikasi terkait validitas informasi dan keterangan pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (8/1). Proses ini bertujuan untuk menelaah apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Budi menegaskan, rangkaian proses pengaduan bersifat tertutup dan dikecualikan dari publik. “Perkembangan tindak lanjut hanya bisa disampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk akuntabilitas. Identitas pelapor juga tidak dibuka demi menjaga keamanan dan kerahasiaan materi aduan,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan penahanan royalti itu memicu protes dari pencipta lagu, yang merasa haknya atas royalti belum diterima secara penuh. Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pada 8 Januari, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti sebelum hasil verifikasi memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan royalti di Indonesia. Masyarakat dan pencipta karya musik kini menanti langkah KPK dalam memastikan hak pencipta lagu terlindungi sekaligus menegakkan prinsip hukum yang berlaku.
Informasi lebih lanjut terkait kasus ini dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






