Royalti Musik Era Streaming, Pakar UGM, AI Bisa Rugikan Pencipta Lagu

JurnalLugas.Com – Perkembangan teknologi digital hingga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa perubahan besar bagi industri musik. Di balik peluang yang muncul, ada tantangan serius yang harus dihadapi para musisi, terutama terkait transparansi royalti dan perlindungan hak cipta.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menilai sistem pengelolaan royalti musik saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan yang kerap dipertanyakan para pelaku industri.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, transparansi dalam proses penarikan hingga distribusi royalti masih menjadi isu utama yang membutuhkan pembenahan serius.

“Pengelolaan royalti di industri musik masih sering dipersoalkan transparansinya. Ini menjadi tantangan besar di tengah transformasi digital yang terus berkembang,” kata Laurensia Andrini di Yogyakarta, Senin (9/3/2026).

Ancaman AI terhadap Hak Cipta Musisi

Selain soal transparansi royalti, perkembangan teknologi AI juga memunculkan kekhawatiran baru. Teknologi tersebut berpotensi menggunakan karya musik yang memiliki hak cipta sebagai data pelatihan tanpa izin dari pencipta lagu.

Laurensia yang akrab disapa Ririn menegaskan, penggunaan karya musik untuk melatih sistem AI tanpa persetujuan kreator dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus merugikan para musisi.

Baca Juga  MK Royalti Pertunjukan Komersial Dibayar Penyelenggara, Bukan Artis

Menurutnya, perlindungan terhadap karya intelektual harus tetap menjadi prioritas agar inovasi teknologi tidak mengorbankan hak para pencipta.

Ketimpangan Pembagian Royalti Platform Streaming

Di era dominasi platform streaming global, pembagian royalti juga kerap dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada musisi dan pencipta lagu.

Ririn menilai model bisnis platform digital sering menimbulkan ketimpangan dalam distribusi pendapatan bagi para pelaku industri musik.

Namun demikian, ia mengapresiasi sejumlah langkah yang telah dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam memperbaiki tata kelola royalti melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Upaya perbaikan terus dilakukan. LMKN misalnya telah mengembangkan platform digital yang memungkinkan pengelolaan royalti dilakukan secara lebih terpusat, transparan, dan efisien,” ujarnya.

Melalui sistem tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan lisensi sekaligus melakukan pembayaran royalti musik secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah dan akuntabel.

Peran Negara dalam Regulasi Platform Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan streaming musik internasional, negara dinilai masih memiliki ruang untuk memastikan tata kelola royalti berjalan lebih transparan.

Ririn menyebut pemerintah dapat mendorong platform digital yang beroperasi di Indonesia agar lebih terbuka dalam proses pengumpulan serta pendistribusian royalti kepada para pemilik karya.

Meski demikian, regulasi di ranah digital juga memiliki keterbatasan karena banyak platform beroperasi secara global dengan yurisdiksi lintas negara.

Baca Juga  Sistem Royalti Global Dinilai Tak Adil di Era Platform Digital

Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah harus tetap selaras dengan prinsip perdagangan internasional di bawah kerangka World Trade Organization (WTO), seperti prinsip non-diskriminasi, proporsionalitas, serta konsistensi dengan komitmen internasional Indonesia.

Momentum Hari Musik Nasional

Laurensia menilai momentum Hari Musik Nasional menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem musik nasional.

Ia berharap peringatan tersebut tidak hanya menjadi perayaan karya seni, tetapi juga menjadi refleksi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi industri musik.

“Momentum ini semestinya mendorong lahirnya ekosistem musik yang lebih adil, mandiri, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas kreatif, masa depan industri musik Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para musisi.

Baca berita lengkap lainnya di
https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait