JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). PSU ini akan menggunakan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau dikenal dengan istilah “pilkada kotak kosong.”
Latar Belakang Putusan MK
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung I MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel melalui Koordinatornya, Muhamad Arifin, dengan nomor perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Mahkamah menilai bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 tidak berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan memerintahkan pelaksanaan PSU menggunakan surat suara yang terdiri dari dua kolom, yakni:
- Kolom pertama berisi foto pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
- Kolom kedua merupakan kotak kosong tanpa gambar, yang menjadi pilihan bagi pemilih yang tidak menyetujui pasangan calon tunggal tersebut.
Alasan MK Memerintahkan PSU
Semula, Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti oleh dua pasangan calon:
- Pasangan nomor urut 1: Erna Lisa Halaby – Wartono
- Pasangan nomor urut 2: Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah
Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru pada 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Diskualifikasi ini dilakukan karena pasangan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan administratif.
Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan foto pasangan Aditya-Said tetap tercetak di surat suara saat pemungutan suara pada 27 November 2024. Akibatnya, suara yang dicoblos untuk pasangan ini dinyatakan tidak sah saat penghitungan suara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa kondisi ini menciptakan anomali dalam penetapan suara sah, sehingga Pilkada Banjarbaru tidak mencerminkan proses demokrasi yang adil.
Menurut MK, penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024 seharusnya mengikuti mekanisme satu pasangan calon dengan memberikan opsi bagi pemilih untuk mencoblos kolom kosong. Hal ini bertujuan untuk menjaga asas keadilan dan kebebasan dalam pemilihan umum.
MK juga menyoroti bahwa KPU Kota Banjarbaru seharusnya mencetak ulang surat suara atau menunda tahapan pilkada agar pemilih mendapatkan pilihan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Karena hal tersebut tidak dilakukan, hasil pilkada yang telah ditetapkan dibatalkan oleh MK.
Sebagai langkah penyelesaian, MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan hasil Pilkada Banjarbaru 2024 pada 4 Desember 2024. PSU pun wajib dilakukan dengan sistem kotak kosong, sebagaimana perintah MK.
Putusan MK ini menegaskan pentingnya prinsip demokrasi dalam setiap proses pemilihan umum. Dengan adanya PSU yang akan dilakukan dengan pilihan satu pasangan calon dan kolom kosong, diharapkan Pilkada Banjarbaru 2024 dapat mencerminkan kehendak pemilih secara lebih adil dan demokratis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






