JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR segera memperbarui regulasi terkait hak keuangan pejabat negara. Permintaan tersebut muncul setelah Mahkamah menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi selaras dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa undang-undang tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi jika tidak direvisi dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa perubahan aturan harus mempertimbangkan sejumlah prinsip penting agar kebijakan terkait hak keuangan pejabat negara tetap adil dan akuntabel.
Menurut dia, kebijakan mengenai besaran maupun mekanisme hak keuangan pejabat negara perlu disusun secara proporsional dan transparan, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara umum.
“Dalam merancang aturan baru, pembentuk undang-undang perlu menjaga keseimbangan antara keadilan, akuntabilitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Lima Catatan Penting dari MK
Dalam pertimbangannya, Mahkamah memberikan sejumlah catatan penting bagi pemerintah dan DPR sebagai dasar dalam menyusun undang-undang baru.
Pertama, regulasi yang disusun harus menyesuaikan dengan karakter dan fungsi masing-masing lembaga negara. Hal ini dinilai penting karena setiap jabatan memiliki peran yang berbeda dalam sistem pemerintahan.
Kedua, Mahkamah menekankan pentingnya membedakan kategori pejabat negara berdasarkan mekanisme pengisiannya. Ada pejabat yang dipilih langsung melalui pemilihan umum, ada pula yang ditetapkan melalui proses seleksi berbasis kompetensi.
Mahkamah juga membuka kemungkinan agar pembentuk undang-undang memasukkan kategori pejabat yang diangkat melalui mekanisme penunjukan. Salah satu contoh jabatan yang disebut adalah menteri negara.
“Pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan klasifikasi pejabat negara berdasarkan cara pengisiannya, baik melalui pemilu, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan,” kata Saldi dalam pembacaan putusan.
Ketiga, aturan baru harus memperhatikan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang memegang peran strategis harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Keempat, Mahkamah menilai pembentuk undang-undang perlu mengevaluasi kembali sistem pemberian hak setelah masa jabatan berakhir. Selain skema pensiun, alternatif lain seperti pemberian uang kehormatan satu kali juga dapat dipertimbangkan.
Menurut Saldi, penentuan model tersebut sebaiknya mempertimbangkan masa jabatan serta karakter jabatan yang diemban oleh pejabat negara.
“Durasi masa jabatan serta jenis jabatan dapat menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk penghargaan setelah masa tugas berakhir,” jelasnya.
Kelima, Mahkamah menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik secara luas. Kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara dinilai perlu dilibatkan agar regulasi yang lahir lebih transparan dan akuntabel.
Struktur Lembaga Negara Telah Berubah
Mahkamah menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945.
Undang-undang tersebut awalnya disusun berdasarkan struktur lembaga negara dalam konstitusi sebelum perubahan, yang saat itu hanya mengenal pembagian lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Pada masa tersebut, konstitusi hanya mengatur enam lembaga negara, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Mahkamah Agung (MA).
Setelah amandemen UUD 1945, struktur lembaga negara berkembang dan mencakup lebih banyak institusi, seperti DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, serta Komisi Yudisial.
Perubahan ini membuat sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dengan struktur ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
Mahkamah menilai istilah “lembaga tertinggi negara” dan “lembaga tinggi negara” yang tercantum dalam undang-undang tersebut tidak lagi memiliki dasar normatif dalam konstitusi terbaru.
Jika dalam dua tahun pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut, Mahkamah menegaskan aturan itu akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca berita nasional terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(SF)






