JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima langkah strategis untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalkan praktik korupsi politik yang dinilai masih berulang dari satu periode ke periode berikutnya.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 dan diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Kajian itu menyoroti sejumlah celah korupsi mulai dari proses pencalonan, pembiayaan kampanye, hingga penghitungan suara.
Lima Usulan Reformasi Pemilu dari KPK
KPK merumuskan lima poin utama yang dinilai dapat memperkuat integritas pemilu nasional maupun daerah.
1. Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu
KPK mendorong perbaikan sistem seleksi penyelenggara pemilu agar lebih transparan dan akuntabel. Pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan sejak awal. Optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga disarankan guna meningkatkan transparansi data.
2. Penataan Proses Kandidasi Partai Politik
KPK menilai proses pencalonan masih rawan transaksi politik. Oleh karena itu, lembaga antirasuah mengusulkan penataan ulang mekanisme kandidasi, termasuk penguatan syarat keanggotaan dan penghapusan aturan yang membuka ruang intervensi elite partai.
3. Reformasi Pembiayaan Kampanye
KPK menekankan perlunya pembatasan penggunaan uang tunai dalam kampanye. Selain itu, metode kampanye juga perlu diatur lebih ketat untuk mengurangi praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara.
4. Pemungutan dan Rekapitulasi Suara Elektronik
KPK mengusulkan penerapan sistem elektronik secara bertahap dalam pemungutan dan penghitungan suara. Langkah ini diyakini dapat mengurangi potensi manipulasi serta meningkatkan transparansi hasil pemilu.
5. Penguatan Penegakan Hukum Pemilu
KPK menilai penegakan hukum pemilu masih lemah. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan norma, perluasan subjek hukum, serta penyelarasan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Biaya Politik Tinggi Picu Siklus Korupsi
Dalam kajiannya, KPK menemukan biaya penyelenggaraan pemilu yang tinggi menjadi salah satu pemicu praktik politik transaksional. Kondisi tersebut berpotensi mendorong kandidat menjadikan jabatan publik sebagai sarana pengembalian modal politik.
“Biaya kompetisi politik yang tinggi membuka ruang praktik korupsi setelah kandidat terpilih,” demikian catatan ringkas dari hasil kajian KPK.
Selain itu, integritas penyelenggara pemilu juga dinilai masih menjadi persoalan. Pelanggaran kode etik serta potensi manipulasi suara masih ditemukan dalam sejumlah tahapan pemilu.
Kandidasi Politik Dinilai Masih Transaksional
KPK juga menyoroti proses kandidasi partai politik yang masih dipengaruhi faktor finansial dan kepentingan elite. Penentuan calon hingga nomor urut dinilai belum sepenuhnya berbasis merit dan kapasitas kandidat.
Situasi ini berpotensi memperkuat praktik politik uang dan memperbesar peluang korupsi setelah kandidat terpilih.
Penegakan Hukum Dinilai Belum Optimal
Temuan lain dalam kajian tersebut menunjukkan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam proses penghitungan suara hingga penyelesaian sengketa.
KPK menilai kelemahan norma hukum, terbatasnya subjek hukum, serta sanksi yang belum tegas menjadi faktor yang menghambat penegakan hukum pemilu secara maksimal.
Dengan lima usulan tersebut, KPK berharap reformasi sistem pemilu dapat menekan praktik korupsi elektoral dan memperkuat demokrasi yang lebih transparan serta akuntabel.
Langkah perbaikan ini juga dinilai penting untuk mencegah siklus korupsi politik yang kerap muncul setelah proses pemilu selesai.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com:
https://JurnalLugas.Com
(SF)






