JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dengan mencabut izin operasional puluhan badan usaha di sektor kehutanan dan pertambangan. Keputusan strategis tersebut diambil pada hari pertama agenda lawatan kerja Presiden ke London, Inggris, Senin (19/1).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, keputusan pencabutan izin itu merupakan hasil rapat terbatas yang digelar secara virtual antara Presiden dan jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta. Rapat tersebut berlangsung di sela-sela kunjungan kerja Presiden di Inggris.
“Setelah menerima laporan resmi dari Satgas, Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” ujar Teddy saat ditemui di Bandara London Stansted, Rabu waktu setempat.
Menurut Teddy, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan sekaligus penegakan hukum di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.
Presiden, lanjut Teddy, menerima paparan komprehensif mengenai hasil evaluasi dan penertiban di lapangan yang telah dilakukan Satgas PKH. Satuan tugas ini dibentuk pada Januari 2025, atau sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo resmi dilantik, dengan mandat utama menata kembali kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan.
“Satgas ini dibentuk agar pengelolaan hutan tidak lagi keluar dari koridor hukum dan tidak merusak lingkungan,” kata Teddy.
Rapat virtual tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala BPKP. Sementara itu, Presiden Prabowo didampingi beberapa menteri yang turut berada di London.
Dari hasil rapat, pemerintah memutuskan mencabut izin 22 perusahaan di sektor kehutanan dan enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu yang dinilai merusak alam.
Untuk sektor kehutanan, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Aceh, izin dicabut dari PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.
Sementara di Sumatera Utara, perusahaan yang terdampak antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Adapun di Sumatera Barat, pencabutan izin menyasar PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Selain itu, enam perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan juga terkena sanksi serupa. Di Aceh, izin dicabut dari PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya. Di Sumatera Utara, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy masuk dalam daftar. Sementara di Sumatera Barat, PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari turut dikenai pencabutan izin.
Kebijakan tegas ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pelaku usaha patuh terhadap hukum. Pemerintah menilai, langkah ini penting untuk memulihkan kawasan yang rusak sekaligus memberi efek jera bagi perusahaan yang mengabaikan aspek lingkungan.
Baca berita nasional dan kebijakan strategis lainnya di https://JurnalLugas.Com.






