JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 melalui sistem daring di elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN mengandalkan sistem self assessment atau penilaian mandiri. Oleh karena itu, kejujuran dan kelengkapan data menjadi tanggung jawab penuh setiap wajib lapor.
“Pelaporan ini menuntut kesadaran individu untuk menyampaikan seluruh harta kekayaan secara benar dan transparan,” ujarnya kepada awak media, Senin (30/3/2026).
KPK juga meminta pimpinan di berbagai instansi, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk aktif mengawasi kepatuhan bawahannya. Peran pimpinan dinilai krusial dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja.
“Komitmen pimpinan menjadi faktor penting dalam memastikan kepatuhan serta mendorong transparansi di masing-masing institusi,” kata Budi.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, KPK membuka layanan pendampingan bagi para wajib lapor yang mengalami kendala teknis. Bantuan dapat diakses melalui situs resmi, email elhkpn@kpk.go.id, maupun call center KPK di nomor 198.
Kepatuhan Capai 87,83 Persen, Legislatif Tertinggal
Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN telah mencapai 87,83 persen. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 orang telah menyampaikan laporan mereka.
Jika dirinci per sektor, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN dan BUMD yang mencapai 83,96 persen.
Namun, sektor legislatif masih menjadi sorotan karena tingkat kepatuhannya baru mencapai 55,14 persen. Angka ini dinilai masih jauh dari harapan.
“KPK menilai peran strategis legislatif harus diimbangi dengan keteladanan dalam pelaporan harta kekayaan,” tegas Budi.
Tahap Verifikasi Sebelum Publikasi
Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap data LHKPN. Proses ini bertujuan memastikan keakuratan sebelum informasi tersebut dipublikasikan kepada masyarakat melalui laman resmi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi sekaligus penguatan akuntabilitas pejabat publik dalam pengelolaan kekayaan.
Dengan waktu yang semakin mendekati tenggat, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melapor agar segera memenuhi kewajibannya demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca selengkapnya berita terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






